Kasus PHK di Kota Balikpapan Mulai Menurun

Berita Kaltim Hari ini - Kasus PHK di Kota Balikpapan Mulai Menurun
Kepala Seksi (Kasi) Pencegahan, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Hidayah Sukmaraga. (istimewa)

Kaltimku.id, BALIKPAPAN –  Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim)  meningkat sejak  wabah pandemi Covid-19 merebak di kota yang dinakhodai HM Rizal Effendi sebagai Wali Kota.

Namun seiring waktu di tahun 2021, jumlah kasus PHK semakin berkurang dari tahun sebelumnya. “Alhamdulillah, di tahun 2021 ini kasus PHK mulai berkurang,” ungkap Hidayah Sukmaraga selaku Kasi Pencegahan, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Senin  (15/3/2021).

Bacaan Lainnya

Kepada awak media ini, Hidayah Sukmarga  mengatakan bahwa memasuki awal tahun 2021, jumlah laporan ketenagakerjaan yang masuk cenderung menurun dibandingkan laporan  di tahun 2020 lalu sejak awal masa pandemi.

Lanjut dirinya, berdasarkan catatan yang dimiliki Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Balikpapan per bulan Januari, hanya terdapat tiga laporan, dan mengalami penambahan 5 kasus di bulan Februari.

“Untuk tahun ini, laporan ketenagakerjaan sedikit menurun. Sejak awal tahun (Januari) hanya terdapat 3 kasus dan 5 kasus di bulan Februari,” jelasnya.

Untuk tahun ini, katanya, laporannya sedikit menurun dimana dari laporan tersebut total sebanyak 24 tenaga kerja yang mengalami PHK.

Laporan yang masuk ke Disnaker Balikpapan, lebih banyak terkait masalah PHK yang disertai dengan laporan hak-hak karyawan yang wajib diberikan perusahaan.

Ia mengatakan, jumlah laporan yang masuk tersebut masih lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya saat awal pandemi. Disnaker Balikpapan sendiri mencatat ada sebanyak 72 kasus, yang keseluruhannya melibatkan sebanyak 263 karyawan.

Sebagaimana dalam catatan tersebut lebih banyak terjadi laporan PHK pada bulan Juni 2020, itupun yang sudah berhasil didamaikan sebanyak 135 karyawan, sedangkan 32 karyawan dibuatkan anjuran, selebihnya berlanjut penanganannya di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Kita coba tangani terlebih dahulu laporan yang masuk, kita lakukan mediasi. Namun jika gagal, akan dilanjutkan ke PHI,” pungkasnya menandaskan.*

Wartawan : Ariel S

Pos terkait