Kaltimku.id, PPU – Kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Mangrove di Kelurahan Kampung Baru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) memasuki tahap sidang perdana. Sidang akan digelar pada Selasa, 16 Maret 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kaltim, dengan menghadirkan satu orang terdakwa berinisial SY alias Aco.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU, Chandra Eka Yustisia mengatakan, sidang perdana dilaksanakan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap SY yang merupakan kontraktor pelaksana kegiatan.
“Berkas perkara SY sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda dengan jadwal hari sidang perdana besok (Selasa),” ujar Chandra, Senin (15/3/2021).
SY sendiri sudah ditahan pihak Kejaksaan Negeri sejak tanggal 23 Februari 2021. Berdasarkan penetapan Majelis Hakim penahanan dilakukan di Rutan (Rumah Tahanan) Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Proses persidangan SY akan dilaksanakan secara virtual atau daring.
“Karena masih kondisi pandemi, Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum hadir di persidangan, sementara terdakwa tetap di rutan,” tambahnya.
Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan subsideritas Promes Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU 20/2021 atas perubahan UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsider Pasal 3 Jo pasal 13 UU 20/2021 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor.
“Atas tindakanya, SY terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Proyek pembangunan jembatan di kawasan ekowisata hutan bakau (mangrove) kelurahan Kampung Baru diduga menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 130 juta lebih. Nilai merupakan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan dan Keuangan Provinsi (BPKP) Kaltim.
Proyek senilai Rp 1,17 miliar itu mulai diselidiki pihak Kejaksaan pada Februari 2016. Kemudian statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Juli 2018. Jembatan mangrove sepanjang 400 meter berbahan material kayu itu dibangun dengan menggunakan anggaran bantuan keuangan (Bankeu) pemerintah provinsi Kaltim.*