Kaltimku.id, PPU – Ketahuan memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu di dalam helm, salah seorang warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), dicokok polisi dan terancam pidana penjara paling lama 25 tahun.
Ancaman itu sesuai Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 25 tahun kurungan penjara yang dijeratkan penyidik Polres PPU.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres PPU meringkus seorang pria berinisial ‘JW’, yang tercatat warga kawasan Jalan Bambu RT 07 Kelurahan Gunung Steleng Kecamatan Penajam.
Humas Polda Kaltim menyebut, Lelaki berusia 37 tahun itu ditangkap di jalanan sekitaran di RT 14 Desa Girimukti Kecamatan Penajam, Senin (08/03/2022) malam, kurang lebih pukul 21.00 Wita.
Kasat Narkoba Polres PPU Iptu Mulyono mengatakan, peristiwa itu berawal ketika petugas Satresnarkoba Polres PPU mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya transaksi narkoba di bilangan RT 14 Desa Girimukti.
Mendapat informasi tersebut, jajaran Polda Kaltim ini langsung bergerak dan menyebar anggota di sepanjang jalan yang menjadi target sesuai informasi warga.
“Angota Opsnal Sat Res Narkoba Polres PPU mendatangi sebuah rumah yang dicurigai. Dari hasil pengamatan dan pemantauan, dalam rumah tersebut ada seseorang bernama ‘JW’. Kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut,” kata iptu Mulyono.
Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 poket sabu yang disembunyikan di dalam helm. Ketika dintanya siapa pemilikinya, ‘JW’ mengaku, bahwa poket sabu-sabu tersebut adalah kepunyaannya.
“Pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Sat resnarkoba Polres PPU, guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku akan terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 25 tahun kurungan penjara.*