Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Rapat paripurna pandangan fraksi atas jawaban Walikota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) tentang dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan jaminan produk halal dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) digelar DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Balikpapan.
Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh S Sos memimpin langsung rapat, didampingi Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Sudirman Djayaleksana dan dihadiri seluruh anggota DPRD lainnya, di ruang paripurna kantor DPRD Balikpapan, Jln Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota, Senin (24/5/2021).
Andi Arif Agung yang karib disapa A3 selaku Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kota Balikpapan menuturkan ketika kedua raperda ini selesai, selanjutnya akan dibawa ke Provinsi Kaltim untuk dilakukan fasilitasi.
Setelah difasilitasi oleh Provinsi Kaltim, maka akan ada jawaban akhir dari Walikota, dan selesai, raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang akan ditambahkan kedalam lembaran daerah. “Kita tinggal tunggu Peraturan Walikota (Perwali), dan selanjutnya kita akan jalankan perda tersebut,” ucap A3 dengan nada tegas.
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, waktu pengesahan kedua raperda hanya tinggal menunggu asistensi dari Provinsi. Ia berharap, dalam waktu dekat bisa segera dituntaskan, karena dua raperda sebelumnya, yakni perda ketertiban umum dan perda kearsipan sudah dua bulan terakhir belum difasilitasi oleh Provinsi.
“Kita mau tanya ke Provinsi, kenapa proses fasilitasi kedua raperda tersebut lama sekali, padahal di dalam perda ketertiban umum hanya revisi yang di dalamnya menambahkan terkait poin tentang penerapan Protokol Kesehatan,” pungkas A3, menandaskan.*
Wartawan: Ariel S