Ketua Komisi I DPRD Samarinda: Perda yang Tidak Relevan Harus Direvisi atau Dicabut

Samarinda, Kaltinku.id – Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan pentingnya evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Menurutnya, regulasi yang sudah usang bisa menjadi penghambat pembangunan dan pelayanan publik jika tidak segera diperbarui atau dihapus.

“Kita harus mengevaluasi Perda yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Kalau masih bisa diperbarui, segera revisi. Tapi jika memang sudah tidak bisa diterapkan, lebih baik dicabut agar tidak menghambat kemajuan kota,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Samri menyoroti banyaknya Perda yang dibuat lebih dari satu atau dua dekade lalu, ketika situasi sosial dan ekonomi Samarinda masih berbeda dengan kondisi saat ini. Ia menilai regulasi yang tidak lagi relevan dapat memperlambat investasi, pembangunan, hingga pelayanan publik.

“Banyak aturan yang dibuat 10-20 tahun lalu dan belum diperbarui, padahal Samarinda sudah berkembang pesat. Jika tidak disesuaikan, regulasi ini bisa menjadi penghambat, bukan lagi solusi,” katanya.

Ia mencontohkan beberapa Perda di bidang perizinan usaha dan tata ruang yang perlu dikaji ulang. Beberapa di antaranya dianggap sudah tidak relevan dengan kebijakan pemerintah pusat atau bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Kami melihat ada beberapa Perda yang harus ditinjau ulang karena bertabrakan dengan regulasi di tingkat nasional. Perda seperti ini tidak boleh dibiarkan karena bisa membingungkan masyarakat dan pelaku usaha,” tambahnya.

Meski menekankan pentingnya revisi, Samri mengakui bahwa pihaknya belum memiliki daftar pasti Perda mana saja yang harus diperbarui atau dicabut. Oleh karena itu, ia meminta Badan Pembentukan Perda (Baperda) DPRD Samarinda untuk segera melakukan kajian menyeluruh.

“Baperda memiliki tugas untuk mengkaji dan menginventarisasi Perda mana saja yang sudah tidak relevan. Kami berharap ada pembahasan lebih lanjut agar regulasi yang berlaku benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Saat ini, tercatat ada sekitar 200 Perda yang masih berlaku di Kota Samarinda. Namun, belum ada data pasti mengenai berapa yang masih relevan dan berapa yang perlu direvisi atau dihapus.

“Kami akan mengajak akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat untuk ikut memberikan masukan dalam evaluasi ini. Dengan begitu, revisi Perda bisa dilakukan secara transparan dan benar-benar menjawab kebutuhan warga Samarinda,” pungkasnya.***

Pos terkait