Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sudah dengan tegas menindak keberadaan Pom Mini, kini giliran Pemkot Balikpapan harus tegas menutup keberadaan Pom Mini. Demikian disampaikan Ketua LSM KSPL Kaltim, Aslian kepada awak media, Senin (18/12/2023).
Menurut Aslian, aturannya sudah sangat jelas Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Tramtibun, Pasal 19 yang berbunyi: setiap orang atau badan dilarang menjual bahan bakar minyak secara eceran dan/atau SPBU mini di sembarang tempat kecuali di tempat yang ditentukan khusus untuk itu dan mendapatkan izin.
Ditambah lagi dengan statemen Asisten I Tata Pemerintahan Pemkot Balikpapan Zulkifli yang mengatakan tangkap saja Pom Mini yang membeli BBM dari pengetap.
Bukan Perda saja, juga sudah dibahas di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II. Dan saat ini sudah dalam kajian untuk mengkaji regulasinya. Sebagai turunan Perda Nomor 1 khususnya Pasal 19.
Dimana Pasal 19 yang kita anggap kontra dengan terbitnya OSS KAMI 47892 tentang Izin Usaha BBM Eceran. Sehingga perlu di Break Down regulasinya. Sesuai Jumlah UU Cipta Kerja di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 5 Tahun 2021 Pasal 21 Ayat 3.
“Secara kasat mata dan kenyataannya untuk mengisi Pom Mini pasti ngetap dari SPBU. Untuk itu harus diregulasi biar aturannya sinkron,” ungkap Aslian.
Aslian menambahkan. Untuk daerah yang diizinkan seperti daerah perbatasan antara Balikpapan dan Kukar misalnya Teritip yang berbatasan dengan Amburawang, Kilometer 27 agar yang kehabisan BBM bisa melanjutkan perjalanan kembali.
Namun demikian lanjut Aslian, jika memang ingin menegakan aturan yang telah dibuat, sebaiknya di tutup saja. Untuk itu masyarakat akan menunggu langkah cerdas apa yang akan diambil Pemkot Balikpapan,” cetus Aslian.***
Jurnalis: Edy