Khotbah Jumat Sepi, Shalat Wajib di Masjid Diizinkan

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Pertama dilaksanakannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, khususnya di sebagian kawasan Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur (Kaltim), tidak terdengar suara khotbah Shalat Jumat, Jumat (9/7/21).

Biasanya setiap Jumat, suara azan dan khotbah menggema dan terdengar di masjid-masjid, namun kali ini senyap, karena diterapkannya PPKM Darurat yang salah satunya meniadakan sementara Shalat Jumat berjamaah di masjid selama dua pekan.

Bacaan Lainnya

Namun untuk shalat wajib lima waktu diizinkan, asal kawasannya aman dari Covid-19 atau lokasinya berstatus zona hijau dan zona kuning atau daerah dengan daerah yang tidak ada kasus Covid-19 dan risiko rendah kasus Covid-19.

Inipun kapasitasnya dibatasi hanya 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) seperti membuat jarak antar-jamaah dan semua jamaah disiplin menggunakan masker.

Seperti di Masjid Baitul Hamdi di Komplek/Perumahan PGRI Balikpapan Selatan, tidak saja para jamaahnya menjaga jarak dan memakai masker, tapi pengurus masjidnya malah menyediakan masker untuk jamaah yang kemungkinan kelupaan memakai masker dari rumah.

Seperti ditegaskan Wali Kota H Rahmad Mas’ud, pemerintah tidak melarang pelaksanaan Shalat Jumat. Hanya saja, ada pengawasan yang lebih ketat. Terutama prokesnya, yakni hanya 25 persen dari jumlah kapasitas masjid.

“Saya klarifikasi di sini, tidak ada larangan untuk melaksanakan ibadah di masjid. Hanya saja, prokesnya yang diperketat,” tegas Rahmad.

“Termasuk daerah yang berada di zona orange dan merah pelaksanaan salat Jumat ditiadakan, termasuk daerah atau rumah ibadah yang tidak bisa menerapkan 25 persen dari kapasitas rumah ibadah,” terang Rahmad.

“Jadi kalau memang masjid tersebut bisa melaksanakan prokes, maka dipersilakan untuk melaksanakan Shalat Jumat,” kata kakak kandung Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) itu.*

Pos terkait