Akses Masuk Wilayah Kabupaten Kutim Diperketat

Kaltimku.id, KUTIM – Diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polres Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama unsur terkait memperketat akses masuk ke daerahnya. Pengetatan ini diberlakukan sejak tanggal 3 hingga 2020 Juli 2021.

Sembilan dari sepuluh kabupaten/kota di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), hanya satu daerah yang tidak masuk dalam status zona merah atau daerah dengan kasus Covid-19 sangat tinggi, yakni Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu). Statusnya zona kuning alias daerah dengan risiko rendah Covid-19.

Bacaan Lainnya

Kabupaten Kutim salah satu daerah yang masuk dalam zona membara. Penambahan warga yang terpapar Covid-19 di wilayah Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Wabup Kasmidi Bulang ini, berjumlah 100 orang, Kamis (8/7/21).

Dari tambahan itu jumlah yang terpapar dalam setahun lebih tercatat 9.721 orang, setelah bertambah 100 pasien baru. Sedangkan pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 sebanyak 8.916 orang dan kasus kematian tercatat 141 orang.

Pemerintah daerah bersama TNI-Polri dan unsur terkait tidak henti-hentinya memberi imbauan/edukasi tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat di daerah masing-masing dengan maksud agar terhindar dari penyebaran virus Corona.

Salah satu cara yang dilaksanakan, Polres Kutai Timur bersama instansi terkait akses masuk menuju Kabupaten Kutim. Pos penyekatan terpadu itu didirikan di sekitar bilangan Jalan Poros Sangatta – Bontang, tepatnya di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK).

“Mobilitas warga juga harus dibatasi agar PPKM Darurat bisa berjalan maksimal. Sanksi tegas juga bakal menanti warga yang melanggar protokol kesehatan selama penerapan kebijakan ini,” tegas Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko, didampingi Kasat Lantas AKP Wulyadi dan Kanit Turjawil Sat Lantas.*

Pos terkait