Horrreee MBR Bisa Miliki Rumah, Wali Kota Balikpapan Tegaskan Dukungan dan Perizinan Harus Tetap Sesuai Aturan

BALIKPAPAN, KALTIMku.id — Dalam waktu dekat Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) akan bisa memiliki rumah sendiri, dan Walikota Balikpapan menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) berkomitmen mendukung percepatan pembangunan rumah bagi MBR dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan tertib administrasi.

Penegasan tersebut disampaikan Rahmad Mas’ud saat menghadiri pertemuan silaturahmi bersama para pengembang perumahan di Aula Pemerintah Kota Balikpapan, Rabu (6/5/2026).

Bacaan Lainnya

Pertemuan itu turut dihadiri Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan H. Rafiuddin ST MT, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Rita ST MT, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Helmi, serta sejumlah pengembang perumahan di Kota Balikpapan.

Dalam forum tersebut, pemerintah daerah bersama para pengembang membahas percepatan pembangunan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk persoalan administrasi, legalitas lahan, hingga proses perizinan pembangunan perumahan.

Rahmad Mas’ud menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki niat mempersulit proses perizinan pembangunan perumahan. Namun, seluruh tahapan administrasi tetap harus dipenuhi agar pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kalau administrasi kita salah, dampaknya bisa panjang. Karena itu semua proses harus jelas dan sesuai aturan. Tetapi saya tegaskan, tidak boleh ada penghambatan untuk pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah karena ini juga menjadi instruksi langsung dari Presiden,” ujar Rahmad Mas’ud.

Ia mengatakan Pemerintah Kota Balikpapan terus mendorong pelayanan publik yang cepat, transparan, dan responsif, khususnya dalam sektor perizinan perumahan.

“Kalau bisa selesai satu hari, kenapa harus satu minggu. Kalau bisa satu jam, kenapa harus 24 jam. Prinsipnya pelayanan kepada masyarakat harus cepat, tetapi syarat administrasi juga harus lengkap,” katanya.

Rahmad juga meminta para pengembang memahami pentingnya kelengkapan dokumen, termasuk legalitas lahan seperti sertifikat dan hak guna bangunan (HGB), guna menghindari persoalan di masa mendatang.

Menurutnya, pemerintah daerah tetap membuka ruang diskresi dalam kondisi tertentu. Namun keputusan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Balikpapan H. Rafiuddin ST MT menegaskan pihaknya tidak bermaksud mempersulit proses perizinan, melainkan memastikan seluruh pembangunan berjalan aman dan sesuai ketentuan.

“Kami juga terikat aturan. Tidak mungkin percepatan izin dilakukan jika masih ada persyaratan yang belum dilengkapi. Semua ini demi menjaga keamanan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Rafiuddin.

Ia menjelaskan salah satu syarat utama dalam pengurusan perizinan pembangunan perumahan adalah kelengkapan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) serta status lahan yang harus jelas dan tidak bermasalah.

Menurut Rafiuddin, pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan masih terdapat sejumlah kawasan perumahan yang mengalami kendala saat proses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) akibat legalitas lahan yang belum tuntas.

“Karena itu kami memastikan status lahan harus clear and clean sebelum proses perizinan berjalan lebih lanjut,” katanya.

Pemerintah Kota Balikpapan berharap sinergi antara pemerintah daerah dan para pengembang dapat mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah seiring meningkatnya kebutuhan rumah di kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). (Ydar)

Pos terkait