Hadapi Isu Kelangkaan Solar di Balikpapan, SKK Migas Kalsul Jelaskan Batasan Kewenangan

BALIKPAPAN, Kaltimku.id — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (SKK Migas Kalsul) memberikan klarifikasi resmi terkait isu kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya jenis solar subsidi yang belakangan menjadi sorotan publik di Kota Balikpapan, Kaltim.

 

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya kepada awak media melalui pesan elektronik, Selasa (5/5/2026), perwakilan SKK Migas Kalsul, Azhari Idris, menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan distribusi BBM di sektor hilir.

 

Menurut Azhari, tugas dan fungsi SKK Migas secara spesifik hanya terbatas pada kegiatan usaha hulu migas, yaitu tahap eksplorasi dan produksi. Urusan penyaluran hingga ketersediaan stok di lapangan merupakan ranah lembaga lain.

 

“BBM atau solar itu menjadi kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Mereka yang tahu dan mengatur urusan tersebut. Sedangkan SKK Migas fokus hanya pada bidang hulu, yaitu eksplorasi dan produksi migas,” ujar Azhari.

Azhari Idris

 

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa SKK Migas bertugas mengawasi dan mengendalikan seluruh kegiatan usaha di sektor hulu, mulai dari pencarian cadangan hingga proses produksi minyak dan gas bumi. Sementara itu, pengawasan distribusi, penjualan, hingga ketersediaan BBM berada di bawah kewenangan lembaga yang menangani sektor hilir.

 

“Kami mengawasi dan mengendalikan kegiatan usaha hulu migas, bukan hilir. Jadi urusan stok, harga, dan distribusi solar atau BBM lainnya adalah ranah dan tanggung jawab lembaga lain yang membidangi sektor hilir,” tegasnya.

 

Untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas, SKK Migas Kalsul juga memaparkan pembagian sektor dalam industri migas nasional yang terbagi menjadi tiga bagian utama yakin, Sektor Hulu (Upstream) mencakup kegiatan eksplorasi dan produksi minyak serta gas bumi, yang menjadi wilayah kerja dan tanggung jawab penuh SKK Migas. Sektor Midstream meliputi kegiatan pengolahan awal, pemrosesan, dan penyimpanan sebelum didistribusikan. Sektor Hilir (Downstream) meliputi pengolahan akhir, distribusi, hingga penjualan produk jadi seperti bensin, solar, dan avtur kepada masyarakat luas.

 

 

Azhari juga menyampaikan bahwa SKK Migas Kalsul terbuka untuk terus berkomunikasi dengan media guna memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai industri migas di Indonesia.

 

“Kapan saja ada waktu, kami siap bertemu teman-teman media yang ingin memahami lebih dalam. Kami siapkan sesi khusus untuk diskusi ini agar mendapatkan pemahaman yang benar, sehingga dapat membantu pemberitaan yang akurat dan objektif bagi masyarakat,” pungkas dia.* (Tim)

Pos terkait