Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Tak terasa masa bakti Ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah tersisa satu tahun, tepatnya pada 2024 akan berakhir.
Menjelang tiga tahun mengendalikan LPM Batu Ampar, telah banyak yang dipersembahkan Fauzi Adi Firmansyah. Baik bidang sosial, keagamaan, kepemudaan maupun bidang pembangunan. Hal ini menandakan di bawah kepemimpinan Adi Firmansyah telah banyak mengalami perubahan yang dirasakan masyarakat.
Spektakuler dan luar biasa masyarakat Kelurahan Batu Ampar meresponnya. Tanda-tanda kesuksesan Adi Firmansyah memang sudah kelihatan sejak awal. Khususnya pada saat pemilihan Ketua LPM 2021, di mana Adi Firmansyah membuat sejarah yakni, untuk pertama kalinya pemilihan tanpa Rival atau hanya ada satu calon. Sebanyak 77 RT secara bulat memilih Adi, panggilan karibnya, sebagai Ketua LPM Kelurahan Batu Ampar pada 2021.
Kedua, untuk pertama kalinya ajang pemilihan Ketua LPM dilaksanakan di ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Balikpapan. Berjalan singkat, padat, lancar dan penuh canda kekeluargaan.
Dipilihnya Adi sebagai Ketua LPM Kelurahan Batu Ampar Masa Bakti 2021-2024 secara aklamasi, bukan tanpa alasan. Sebelumnya Tokoh Pemuda ini memang sangat dekat dengan para Ketua RT. Ramah, santun dan femiliar saat melakukan komunikasi, juga kepada masyarakat sekitar.
Dihubungi media ini melalui telepon selulernya, Selasa (7/3/2023) Adi menjawab dengan santai. “Biarkan kami bekerja dengan ikhlas dan silakan masyarakat yang menilai. Jika ada keberhasilan itu merupakan kerja sama, dan keberhasilan warga. Jika ada kekurangan itu adalah wajar, dan dijadikan sebagai bahan evaluasi di masa yang akan datang,” cetusnya.
“Kami hanya bekerja dengan ikhlas sesuai kapasitas dan kemampuan yang ada. Masalah berhasil atau tidaknya itu adalah masyarakat yang menilai,” tambah Adi.
Adi menjelaskan bahwa, LPM mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 18 Tahun 2002.*
Jurnalis: Edy