Kirim Ganja dengan Alamat dan Penerima Fiktif

Polisi menunjukkan barang bukti bungkusan ganja. (ist)

Kaltimku.id, KUKAR –  Jajaran Polda Kalimatan Timur (Kaltim) yang bertugas di Polres Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Tenggarong, bekerja keras mencari/menemukan alamat dan nama penerima paket narkoba jenis ganja yang menggunakan alamat dan nama fiktif.

Berkat ketekunan dan kesabaran personel Resnarkoba Polres Kukar yang bekerja dalam beberapa hari, akhirnya berhasil menemukan dan menangkap alamat termasuk nama penerima paket daun ganja kering itu.

Bacaan Lainnya

Paket berukuran lumayan besar itu awalnya dikirim perusahaan jasa pengiriman atas nama Intan beralamat di kawasan Manunggal Jaya Nomor 188 RT 22 Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar. Isi paket tersbut ditulis pengirimnya adalah spare part atau suku cadang.

Telusur punya telusur hingga ke kantor pusat jasa pengiriman di Samarinda, sejak tanggal 11 hingga 13 April 2021, Setelah mendapat informasi dari pihak perusahaan jasa pengiriman, Tim Resnarkoba Polres Kukar berhasil menciduk seseoang berinisila “SW”, di kawasan Jalan Suryanata Kelurahan Air Putih, Kota Samarinda.

“Paket ganja itu disimpan di rumahnya,” kata Wakapolres Kukar Kompol Aldi Alfa Faroqi, ditemani Kasat Resnarkoba Polres Kukar IPTU Encek Indrayani, kepada awak media.

Usai memeriksa rumah lelaki berusia sekitar 25 tahun itu, polisi berhasil menemukan 1 poket besar Nnrkotika jenis ganja, 9 poket ganja dengan berat keseluruhan 1,051 gram. Selain itu, petugas juga menyita sebuah handphone Samsung. Kesemua barang ini akan dijadikan barang bukti.

Polisi terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap “SW” yang terjerat pasal pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 (2) Jo Pasal 111 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun sampai seumur hidup.*

Pos terkait