KNPI Kota Balikpapan Desak BPPDRD Kota Balikpapan Bongkar Identitas Pengemplang Pajak ke Publik

Kaltimku.id, BALIKPAPAN–Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkapkan dari sekian banyak wajib pajak (WP) di Kota Balikpapan, masih banyak yang “bandel” dengan mengemplang pajak atau tak mematuhi kewajibannya.

Bahkan menurut Sekretaris BPPDRD Kota Balikpapan Idham, piutang pajak oleh wajib pajak terbanyak dari restoran dan rumah makan dengan jumlah miliaran rupiah pada Jumat lalu, 8 April 2022 saat dihubungi media ini.

Bacaan Lainnya

Menyikapi kondisi tersebut, Wakil Ketua Ekonomi dan UMKM KNPI Kota Balikpapan, Agus Sudirman mendesak pihak BPPDRD Kota Balikpapan, agar membuka identitas atau daftar nama-nama pengemplang pajak di kota ini.

Agus Sudirman minta
BPPDRD Kota Balikpapan harus bekerja lebih masif dan intensif agar tidak ada potensi pajak yang sulit ditagih. “Kalau pengemplang pajak berasal dari WP pemungut 10% dari pembeli, itu perlu mendapat penindakan serius dari BPPDRD Kota Balikpapan,” tegasnya.

Pajak 10 persen tersebut, sebenarnya merupakan dari pembeli (konsumen) yang dipungut oleh WP untuk disetorkan kepada pemerintah kota (Pemkot). “Jadi yang membayar pajak itu adalah konsumen, dan WP hanya sebagai pemungut, lalu menyetorkannya kepada Pemkot,” imbuh Agus Sudirman.

Jad, WP harus amanah, jangan sampai ada tindakan menyalahgunakan titipan uang masyarakat (konsumen). Jika tidak menyetorkan pajak yang dipungut, itu sama saja tindakan melawan hukum karena sudah menyelewengkan atau mengemplang pajak yg dititipkan masyarakat dan sanksinya adalah hukum.

“Sekali lagi, kami minta pihak BPPDRD Kota Balikpapan untuk membuka identitas atau siapa saja WP yang tak patuh, agar semuanya menjadi lebih terang benderang dan menjadi efek jera bagi mereka atau para wajib pajak tersebut,” pungkas Agus Sudirman.*

Pos terkait