Perburuan Narkoba di HST, Polisi Ringkus Tersangka Pengedar SS Lima Paket di Pengambau Hulu

Kaltimku.id, BARABAI — Tiada hari tanpa perburuan kasus Narkoba di Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan. Kali ini, Satres Narkoba Polres HST meringkus tersangka pengedar Narkoba jenis SS alias sabu-sabu.

Dialah laki-laki berusia 30 tahun, IK, warga Desa Pengambau Hulu, Kecamatan Haruyan, Kabupaten HST. IK diringkus di rumahnya, Sabtu (9/4/2022), dengan barang bukti berupa 5 paket Narkotika jenis SS.

Bacaan Lainnya

Tersangka IK merupakan tersangka kedua pengedar yang diringkus pada April 2022. Sebelumnya, wanita muda DS (29) juga digelandang Polisi karena kedapatan menyimpan 6 paket SS seberat 1,93 gram di rumah tinggalnya di Desa Banua Kupang, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), HST.

Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas AKP Soebagijo menyatakan, penangkapan tersangka IK dilakukan petugas hari Sabtu (9/4/2022) sekira jam 15.30 WITA, di rumah tinggalnya di Desa Pengambau Hulu, Kecamatan Haruyan.

“Tersangka pelaku ditangkap petugas tanpa melawan. Dari tersangka diamankan barang bukti berupa lima paket sabu sabu seberat 1,02 gram yang siap diedarkan,” ujar AKP Soebagijo kepada wartawan, Ahad, 10 April 2022.

Dia belum menjelaskan ke mana saja “barang haram” Itu hendak ia edarkan. Sebab, tersangka IK sendiri masih dalam pemeriksaan intensif petugas di Mapolres HST.

Menurut dia, selain barang bukti di atas, turut pula diamankan barang bukti lainnya. Antara lain 2 lembar plastik klip warna bening, 1 kotak plastik warna putih, satu HP merek Redmi, dan uang tunai sebesar Rp100 ribu.

Penangkapan tersangka ini berawal dari adanya laporan yang disampaikan masyarakat. Karena itu, Polisi masih berharap kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran Narkoba di daerahnya segera melaporkan ke polisi, sehingga peredaran Narkotika dan Obat-obatan berbahaya ini bisa ditekan atau diberangus.

Tersangka IK masih menjalani proses sesuai hukum. Pelaku IK disangkakan melanggar ketentuan pasal 114 Ayat Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*

(JJD, Wartawan Senior Kalimantan)

Pos terkait