BARABAI, Kaltimku.id — Ihwal pendistribusian BBM jenis Bio Solar di sejumlah SPBU kembali menghangat. Kali ini dibahas Pemkab HST bersama DPRD pada rapat evaluasi tentang kendala penyaluran Bio Solar ke para sopir truk angkutan di sejumlah SPBU di HST.
“Langkah pengawasan di lapangan terus kita pacu. Melibatkan tim gabungan dari Polres, Kodim 1002/HST, Dishub, Satpol PP, Kejaksaan,” ujar Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) HST, Irfan Sunarko, saat memimpin rapat evaluasi di lantai 3 Dinas Perpustakaan HST, Rabu (29/7/2026).
Rapat ini menghadirkan perwakilan sopir truk masing-masing zona. Lantas pihak SPBU, Ketua Komisi II DPRD HST H. Dudi Hermawan, aparat kepolisian, TNI, Satpol PP, dan pihak terkait lainnya.
Kadisdag Irfan menyebut, keterlibatan tim lintas sektor sangat krusial untuk mengawal kesepakatan pembagian zonasi wilayah, sekaligus memastikan pasokan Bio Solar tetap tersalurkan secara adil kepada para sopir angkutan.

Diketahui, pembagian pengaturan pengisian BBM Bio Solar di Kabupaten HST (Hulu Sungai Tengah) terbagi menjadi tiga zona. Zona pertama meliputi Kecamatan Limpasu, Batang Alai Timur (BAT), dan Batang Alai Utara (BAU) .
Zona kedua di Kecamatan Batu Benawa, Barabai, dan Hantakan. Zona ketiganya meliputi Kecamatan Pandawan, Haruyan, Labuan Amas Selatan (LAS), dan Labuan Amas Utara (LAU).
SEJUMLAH FAKTA LAPANGAN
Irfan menyebut, hasil monitoring tim lintas sektor beberapa bulan ini telah menemukan sejumlah fakta lapangan. Antara lain antrean mobil cukup panjang untuk BBM jenis Pertalite dan Bio Solar. Hasil analisa menunjukkan beberapa SPBU tidak dapat melayani BBM jenis Pertalite dan Bio Solar secara bersamaan.
“Penyebabnya meliputi kesulitan pengaturan parkir, keterbatasan petugas operator nozzle, serta berpindahnya konsumsi masyarakat dari BBM Pertamax ke Pertalite,” jelas Irfan kepada para peserta rapat.
Selain itu, permasalahan antrean jalur mobil dan kendaraan roda dua untuk Pertalite di sebagian SPBU tidak terpisah. Masih ditemukan pula beberapa barcode milik warga yang digunakan orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Keterlambatan pelayanan Bio Solar untuk truk anggota Persatuan Sopir Truk Kabupaten HST (PSTKB) kadang terjadi karena tidak sesuai jadwal (hari Minggu) akibat keterlambatan distribusi dari Pertamina.
SOAL PERUBAHAN JADWAL
Salah satu anggota PSTKB, Alfian menyebut, adanya perubahan jadwal pengisian dari hari Minggu ke hari Selasa atau Rabu, maka dampaknya cukup besar. “Apabila ada keterlambatan dan perubahan jadwal, otomatis muatan kami bisa batal. Memang masalahnya terlihat kecil, namun dampaknya sangat terasa bagi kami,” ujar Alfian.
Menjawab soal ini, Purwadi (Perwakilan SPBU Mandingin) menyebut, persoalannya dari Pertamina yang kadang mendadak tidak ada pengiriman, maka pihak SPBU membatalkan dan penjadwalan ulang. “Selagi minyaknya ada, kami akan terus melayani,” jawabnya.
Hal serupa juga disampaikan Edi, perwakilan SPBU Kapuh — Barikin. Ia menegaskan apabila BBM datang di lain hari, stok tersebut tetap ditahan untuk para anggota PSTKB. “Alhamdulillah komunikasi kami baik dan lancar dengan para sopir. Bisa ditanyakan langsung dengan ketua zona dua,” katanya.
Menanggapi berbagai permasalahan itu, Dudi Hermawan pun angkat bicara. Ia menghendaki, komunikasi antara pihak pengelola SPBU, asosiasi sopir, dan dinas terkait harus terus diperbaiki agar tidak memicu kerugian para sopir.
“Pihak SPBU harus mengatur pelayanan dengan baik dan segera lapor ke aparat jika terjadi kemacetan antrean di sekitar lokasi,” ujar Dudi Hermawan seraya menyebut, pihaknya pun menyoroti adanya praktik pengisian Pertalite pakai tangki modifikasi yang sering memicu antrean panjang.
Rapat evaluasi ini menghasilkan sejumlah poin kesepakatan penting,. Pengawasan penyaluran BBM subsidi akan terus dijalankan oleh Disdag bersama instansi terkait. Pihak SPBU berkomitmen tetap menyalurkan kuota 8.000 liter dan berusaha mendistribusikan sesuai jadwal zonasi.
Pengelolaan parkir di SPBU juga diminta lebih rapi. Antrean Pertalite diatur lebih baik, serta komunikasi antara koordinator wilayah (korwil) dan pihak SPBU lebih intens. Disdag HST juga akan memasang spanduk imbauan dan menjadwalkan rapat evaluasi berkala pada setiap tiga bulan sekali.* (JJD)






