Komisi III Hentikan Aktivitas Pembukaan Lahan PT SBIP di Graha Indah

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Dengan nada suara cukup tinggi,  anggota Komisi III DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman seakan tak habis pikir saat menatap lahan belasan hektar yang terkoyak di hadapannya.

Taufik yang mewakili Komisi III melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di kawasan RT.28, Graha Indah, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (23/6/2021) pagi.

Bacaan Lainnya
Pemilik lahan Heny Siboro (kedua kiri) sedang berdialog dengan anggota Komisi III Taufik Qul Rahman

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), itu didampingi Camat Balikpapan Utara Fahrul Razi, Lurah Balikpapan Utara, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Taufik mempertanyakan apa yang sudah dilakukan pemilik lahan, yakni Heny HF Siboro yang telah melakukan Land Clearing (LC) atau pembukaan lahan, sementara dirinya belum memiliki izin Site Plan.

“Bagaimana bisa, izin site plan belum ada, sudah lakukan land clearing,” ujar Taufik saat menginjakan kaki di atas lahan belasan hektar yang sudah terkoyak dan terbuka, dan berdampak dengan sejumlah bangunan yang berada di sekitarnya.

Sang pemilik lahan Heny Siboro yang kemudian hadir, mengakui kesalahannya yang telah melakukan LC, padahal belum memiliki izin site plan di hadapan Komisi III, DLH, Camat Balikpapan Utara dan lainnya.

“Iya, saya akui salah,” kata Heny Siboro, seraya juga mempertanyakan kinerja pihak Badan Pertanahan Nasional Balikpapan dan pihak terkait lainnya yang begitu lamban merespon pengajuan izin atas lahan miliknya.

Namun Taufik menegaskan, kehadirannya hanya merespon laporan warga setempat yang bangunan rumahnya mengalami kerusakan akibat dari dampak pembukaan lahan oleh PT Sari Bukit Indah Permata (SBIP) Balikpapan, bukan tentang hak kepemilikan .

“Saya hadir di sini mewakili Komisi III yang menerima laporan warga tentang pembukaan lahan yang berdampak bagi lingkungan sekitarnya, di mana ada beberapa rumah warga yang mengalami kerusakan cukup parah. Jadi, bukan masalah hak kepemilikan lahan,” ujarnya.

Taufik kemudian meminta pihak Satpol PP membentangkan pita plastik berupa police line di lahan tersebut, dan pemilik lahan Heny Siboro untuk sementara diminta menghentikan aktivitasnya, sambil menunggu izin site plan keluar dari pihak terkait.

Sementara seorang pemilik rumah yang mengalami kerusakan retak pada dinding dan lantai yang terkoyak, mengaku sudah melaporkan apa yang dialaminya dengan pihak terkait, dan juga kepada pihak DPRD (Komisi III).*

Pos terkait