Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Bak bola salju. Kasus dugaan ijazah palsu Strata 1 (S1) milik Walikota Terpilih Balikpapan, H Rahmad Mas’ud yang dilontarkan dan telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Timur (Kaltim) oleh Suriansyah dan Rona Fortuna, terus menggelinding.
Rahmad Mas’ud yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Walikota Balikpapan periode 2016-2020, dan kemudian terpilih sebagai Walikota Balikpapan untuk periode 2020-2024, tersandung dugaan ijazah palsu yang dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Balikpapan kepada pihak Polda Kaltim.
Selain Rahmad, LSM tersebut juga melaporkan Rektor Untri (Universitas Tridharma) Balikpapan, Ir Rissetri Dharma Simanjuntak dan Dekan Untri, Farida Mallu.
“Kami melaporkan Rektor Untri dan Dekannya bersama Rahmad Mas’ud. Rektor dan Dekan itu adalah pembuat dan mengeluarkan ijazah yang bersangkutan,” kata Rona Fortuna usai mendatangi SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Kaltim, Senin lalu (8/3/2021) kepada awak media.
Di sisi lain Kuasa Hukum Rahmad Mas’ud, Agus Amri menegaskan kalau ijazah kliennya itu sah secara hukum. Rahmad Mas’ud, beber Agus Amri, sudah menjalani masa perkuliahan sebagaimana mestinya.
“Skripsi yang dibuat klien kami itu ada, bahkan beserta foto bukti saat proses wisuda. Jadi, ijazah itu sah dan benar secara hukum,” tegas Agus Amri kepada awak media, Jumat (12/3/2021).
Jadi, Agus Amri sangat menyayangkan laporan terhadap kliennya yang dinilainya terburu-buru, gegabah dan sangat tidak berdasar. Apalagi, kata Agus, pelapor menyoroti soal prosedur verifikasi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) terkait keabsahan ijazah milik kliennya.
“Kan sudah masuk ke Pangkalan Data Dikti. Di sana ada kelulusan Sarjana S1 dan S2 milik klien kami. Tentu untuk masuk sistem Pangkalan Data Dikti itu harus melalui proses verifikasi,” beber Agus menegaskan.
Menyinggung soal status mahasiswa Rahmad Mas’ud yang tertulis Drop-Out atau DO di tahun 2014 di Website resmi PDDIKTI, Agus menguraikan, kalau dirinya mengetahui kliennya mengajukan cuti.
“Kalau DO itu hanya berlaku bagi universitas negeri dimana ada batasan kuliah tertentu, seperti kalau melewati masa kuliah sampai tujuh tahun, pasti di DO,” tandas Agus Amri.
Agus Amri menegaskan, dengan adanya laporan dugaan ijazah palsu milik kliennya, itu tentu mencemarkan nama baik Rahmad Mas’ud. “Apalagi beliau (Rahmad Mas’ud) seorang pejabat publik. Ya, kami akan melaporkan balik pelapor, secepatnya. Polisi harus mengusut tuntas masalah ini untuk menyeret pihak yang telah merugikan klien kami,” ucapnya.
Meskipun tanpa dilapor, kata Agus Amri, penegak hukum harus bertindak tegas dengan mengambil orang-orang (mereka) para pelapor. “Iya, harus ada konseuensi untuk tindakan seperti ini,” pungkas Kuasa Hukum Rahmad Mas’ud.*