Kwartet Pelaku Pencurian Ganjal Mesin ATM Lintas Provinsi Berakhir di Kaltim

Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Pelarian kwartet atau empat orang pelaku pencurian dengan modus mengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) lintas provinsi berakhir sudah.

Bahkan, dua dari empat pelaku yang diamankan Jatanras Polresta Balikpapan dibantu Jatanras Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dihadiahi timah panas.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Muhammad Zamhuri melalui Kanit Jatanras Polresta Balikpapan IPDA Wempy Ardenta saat pres rilis di Mapolresta Balikpapan, Jumat (26/5/2023) mengatakan keempat pelaku berinisial BN (47), RH (45) dan BS (44) serta AG (34) berhasil ditangkap di daerah Paser.

Para pelaku yang saat itu hendak berusaha melarikan diri berpapasan dengan petugas yang telah mengejar mereka selama dua hari di daerah Paser, sehingga petugas melakukan pengejaran.

“Kita dapat informasi pelaku lari ke Kalimantan Selatan (Kalsel), tapi tidak ada setelah kami kembali, kami berpapasan dengan pelaku, sehingga putar balik dan langsung mengejar pelaku,” ungkap Wempy.

“Pelaku saat kita coba tangkap tidak kooperatif dan melakukan perlawanan, sehingga diambil sikap tegas dari petugas,” sambungnya.

Wempy Ardenta menuturkan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengganjal mesin ATM, kemudian pelaku mencongkel menggunakan kawat yang telah disiapkan.

Dikatakan dirinya, pelaku melancarkan aksinya bukan hanya di Kota Balikpapan saja, melainkan keempat pelaku pernah beraksi di daerah lain seperti Banyuwangi, Denpasar, Probolinggo, Sampit, Tapin dan di Samarinda, hanya saja di Kota Samarinda pelaku gagal melancarkan aksinya.

Masing-masing pelaku, tambah Wempy, memiliki peran berbeda dimana BS dan RH bertugas sebagai eksekutor, BN sebagai pengawas atau orang yang berpura-pura menjadi nasabah dan AG berperan sebagai driver.

“Pelaku saat melakukan aksinya di atas jam 12 malam,” terangnya. “Pelaku bisa meraup uang hasil curian sebesar 50 juta dari salah satu ATM yang ada di Balikpapan,” tambahnya.

Wempy Ardenta menambahkan, uang hasil curian dikatakan pelaku langsung dikirimkan ke keluarganya masing-masing yang ada di luar kota.

Sementara itu, keahlian yang di dapat pelaku untuk melakukan aksi pencurian di ATM masih terus didalami, apakah secara otodidak atau tidak.

“Keempat pelaku akan dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” pungkas Wempy Ardenta.*

Jurnalis: Riel S

Pos terkait