Kaltimku.id, BARABAI — Kepolisian Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menguak kasus Narkoba. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres HST meringkus dua tersangka pelakunya di dua lokasi berbeda, Rabu (13/7/2022).
Pertama, pria berinisial RS, 29 tahun, warga Jalan HM Syarkawi Kelurahan Barabai Utara. RS ditangkap di Desa Mandingin RT. 002 RW. 001, Kecamatan Barabai, atau persisnya di samping MTsN 2 HST.
Pelaku kedua, anak muda HY, 21 tahun, warga Desa Taras Padang, RT. 001, RW. 001, Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS). HY diringkus Polisi di desanya sendiri beberapa jam setelah tersangka RS.
“Penangkapan HY merupakan pengembangan kasus Narkoba dari tersangka pertama RS di Mandingin,” ungkap Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas AKP Soebagio seperti dikutip awak media ini, Kamis malam, 14 Juli 2022.
AKP Soebagio menyebut, tersangka RS diringkus dengan sejumlah barang bukti (BB). Ada satu paket Narkotika jenis SS (sabu sabu) seberat 0,25 gram, HP, tas warna hitam, dan satu sepeda motor Scoopy.
Sedang dari tersangka HY juga diamankan BB. Berupa uang tunai sebanyak Rp200 ribu, dompet warna hitam, dan satu HP merek Realme.
Penangkapan RS hari Rabu (13/07/2022) sekira jam 13.00 WITA di Desa Mandingin, Barabai. Prosesnya berawal dari adanya informasi masyarakat sekitar yang melaporkannya ke Polisi.
“Kami patut berterima kasih kepada masyarakat yang memiliki kepedulian. Membantu tugas kepolisian untuk sama sama memberantas peredaran Narkoba, hingga kami bisa menangkap pelakunya,” imbuh Soebagio.
Tersangka RS yang sekarang dikerangkeng Polisi diancam melanggar Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Sub 132 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Sedang tersangka HY ditangkap sekira pukul 14.30 WITA atau berselang 1,5 jam dari RS. Penangkapan HY berawal dari pengembangan kasus tersangka RS setelah dilakukan pemeriksaan intensif.
Terhadap pelaku HY disangkakan melanggar ketentuan pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Sub 132 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal pasal itu pun di atas 5 tahun penjara.*
Penulis: JJD, Wartawan Senior Kalimantan