Lagi, Polres Paser Bekuk Pemain Narkoba Jenis Yorindo

Kaltimku.id, PASER – Pekan pertama Agustus 2021 lalu, personel Polres Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), berhasil meringkus 2 pemain narkoba jenis Yorindo. Sekitar dua pekan kemudian, Sat Resnarkoba setempat kembali membekuk ‘JML’ dan ‘AK’, yang diduga kuat pemain barang haram tergolong obat keras tersebut.

Kasus lalu, petugas menyita Yorindo berlogo ‘Y’ dari kedua pelaku berinisial ‘MBD’ alias Budi dan ‘AS’ alias Deni, berjumlah ratusan butir dan ratusan ribu rupiah uang tunai. Kali ini, tidak tanggung-tanggung barang yang berbentuk bulat pipih itu dirampas petugas sebanyak 10 ribu butir.

Bacaan Lainnya

Pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021 sekira jam 13.45 wita, terang Kapolres Paser AKBP Eko Susanto SIK, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Yulianto Eka Wibawa SH, anggota Sat Resnarkoba dan anggota Polsek Kuaro melakukan penangkapan terhadap ‘JML’ dan ‘AK’.

Saat itu, pelaku sedang mengambil paket yang diduga berisi obat keras di pinggir Jalan Negara RT 003 Desa Modang Kecamatan Kuaro. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 10 ribu butir pil Yorindo yang dikemas dalam 10 botol. Dalam sebotolnya masing-masing berisi 1.000 butir.

Ketika ditanya dari mana didapat ribuan butir obat keras terebut, menurut pelaku dibeli melalui aplikasi online. “Mau dijual lagi, Pak,” sahut pelaku ketika didesak petugas akan diapakan barang terlarang tersebut.

Selain ribuan obat keras Yorindo, petugas juga menyita sebuah handphone merk Realme warna hitam, 1 unit motor Yamaha Aerox warna hitam dengan nomor polisi KT 2800 JC, sebuah kotak kardus berlakban hitam sebagai pembungkus barang yang dibelinya lewat aplikasi online.

“Atas kejadian tersebut pelaku dan barang-barang lain yang ada kaitannya dengan kejadian diamankan dan dibawa ke Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Kini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Paser untuk proses lebih lanjut,” jelas Kasat Resnarkoba Yulianto Eka Wibawa.

Keduanya diduga kuat telah melakukan tindak pidana obat keras jenis Yorindo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 jo pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.*

Pos terkait