Lahan Km 23 Proyek Tol Balsam Masih Tumpang Tindih

Asnaedi, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kaltim. (Foto: Hary)
Asnaedi, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kaltim. (Foto: Hary)

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Sudah cukup lama warga kawasan Kilometer (Km) 23, Balikpapan Utara yang lahannya terkena proyek Jalan Tol Balikpapan – Samarinda (Balsam) menunggu pembayaran ganti rugi.

Bahkan sebanyak 39 warga pemilik lahan di wilayah Km 23 tersebut, sudah pernah melakukan demo di kantor ATR/BPN Balikpapan, November 2020 lalu menuntut segera dilakukan pembayaran, namun hingga saat ini belum juga tuntas, karena masih tumpang tindihnya status lahan.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Wilayah Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Asnaedi mengungkapkan belum bisa dibayarkannya hak 39 warga tersebut, karena legalitas lahan yang masih jadi permasalahannya.

“Ya, kami hanya menunggu legalitas lahannya saja untuk segera melakukan proses pembayarannya kepada para warga yang lahannya terkena proyek Jalan Tol di Km 23,” kata Asnaedi kepada awak media, sehabis mengikuti Vaksinasi Covid-19 di halaman Kantor Pemkot Balikpapan, Jumat (29/1/2021).

Asnaedi menegaskan, belum bisa dilakukannya proses pembayarannya, karena lahan Km 23 tersebut masuk dalam status hutan Lindung Sungai Manggar.

“Tapi memang sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai hutan lindung, sudah ada warga yang lebih dahulu tinggal disana, sehingga mereka tetap punya hak,” tutur dia.

Pihaknya, sebut Asnaedi masih menunggu surat dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Planologi untuk memastikan status lahan tersebut.

“Kalau soal dana ganti ruginya, sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Balikpapan, jumlahnya sekitar 28 miliar. Begitu legalitas kepemilikan lahannya sudah klir, maka segera dilakukan proses pembayaran ganti rugi kepada 39 warga tersebut,” tandas Asnaedi.*

Pos terkait