Pasangan Suami Istri Dagang Narkoba, Terancam Hukuman Berat

Barang bukti (BB) berupa sabu dan double L yang diamankan Satuan Reserse Polres PPU dengan tersangka sepasang suami istri. (Foto: Yudi)

Kaltimku.id, PPU Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama MD (40 tahun) ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU), karena  menjual pil double L. MD diamankan di rumahnya yang berada di desa Gunung Mulya Kecamatan Babulu pada Kamis (28/1/2021), sekira pukul 20.05 Wita.

Dalam pengungkapkan kasus tersebut, ditemukan 8.338 butir pil Double L dan lima paket narkoba jenis sabu. Selain MD, di lokasi yang sama polisi juga mengamankan suami MD, berinisial AR dan seorang temanya, SA. Diketahui, AR dan SA sedang meracik sabu saat terjadinya penggerebekan. Polisi juga menyita barang bukti alat penghisap sabu, 2 unit handphone serta sejumlah kantong plastik yang dipakai untuk membungkus sabu maupun double L.

Bacaan Lainnya

“Informasi itu kami terima dari laporan masyarakat, bahwa transaksi mencurigakan di sebuah bengkel. Informasi kami kembangkan dan kemudian tim bergerak  untuk melakukan penyelidikan. Jadi ada dua LP (laporan polisi) dalam satu TKP (Tempat Kejadian Perkara), si istri menjual pil double L, kalau suaminya sabu-sabu, ungkap Kasat Resnarkoba Polres PPU, AKP Anton Saman, Jumat (29/1/2021)

Anton Saman menjelaskanya, tersangka menjadikan bengkel sebagai kedok untuk menjual obat-obatan terlarang, dengan target konsumennya adalah supir truk dan lingkungan sekitar. Satu paket double L berisi 20 butir dijual dengan harga 100.000 rupiah. Sedangkan suaminya, selain mengkonsumsi sekaligus diduga menjual sabu yang diperolehnya dari kecamatan Longkali, Kabupaten Paser.

“Ngakunya si MD ini baru kemarin menjual, omzetnya katanya belum ada. Tapi kami akan terus kembangkan, termasuk siapa pemasoknya,” tutur Anton.

Berdasarkan pengakuan sementara, MD mendapatkan ribuan pil double L dari Jakarta yang dikirim melalui salah satu perusahaan ekspedisi terkemuka. Namun, pihaknya belum memastikan adanya kerjasama pelaku dengan pihak ekspedisi tersebut.

Atas pengungkapan itu, MD terancam pasal 114 dan 112  Undang-Undang (UU) Narkotika, serta UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara AR dan SA juga dijerat UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.*

Wartawan: Yudi

 

 

Pos terkait