Kaltimku.id, PPU – Sekira 3 ribu data kependudukan warga di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) kembali diaktifkan, pasca diblokir Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Secara keseluruhan data kependudukan yang diblokir Kemendagri tahun 2020 sebanyak 11 ribu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten PPU, Suyanto mengatakan terjadinya pemblokiran data pendudukan oleh Kemendagri akibat ditemukan data ganda maupun data anomali. 11 ribu data penduduk yang diblokir Kemendagri tidak dihapus, namun hanya di non-aktifkan.
“3 ribuan data yang kita aktifkan itu hasil dari proses pembersihan data melalui pencocokan dan penelitian (coklit) yang kita lakukan di bulan April kemarin,” kata Suyanto, Kamis (4/11/2021).
Coklit dilakukan guna memvalidasi yang ada di Disdukcapil dengan data Kementerian. Proses itu dilaksanakan di tingkat desa/kelurahan setiap satu semester atau enam bulan sekali. Coklit data kependudukan dilaksanakan mulai April hingga September 2021.
Dijelaskan Suyanto, sejumlah faktor menjadi penyebab ditemukannya data ganda. Diantaranya, selain tercatat di database kependudukan PPU, ada warga yang juga terdaftar di daerah lain. Di samping itu, data beberapa warga PPU belum masuk dalam database kependudukan di Kemendagri.
“Fungsi dari coklit adalah membersihkan data penduduk yang ganda. Data itu tidak dihapus dan bisa diaktifkan kembali, kecuali yang sudah meninggal,” terangnya.
Proses pembersihan data penduduk melalui coklit terus berjalan. Meski demikian, dari 11 ribu data anomali maupun ganda yang akan dibersihkan, diprediksi hanya sekira 4 ribu sampai 5 ribu data bersih. Perkiraan itu berdasarkan hasil coklit yang dilakukan setiap bulan. Sehingga, sampai 31 Desember mendatang, data penduduk PPU sebanyak 190 ribu jiwa.*
Editor: Hary T BS