Langkah Tegas PANRB, DPRD Kaltim Dukung Pentingnya Kedisiplinan ASN

Kaltimku.id, SAMARINDA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) baru saja mengeluarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menguatkan kontrol terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK.

Salah satu poin utamanya adalah mengatur tentang tindakan disiplin dan pengunduran diri ASN.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Samsun menyambut baik langkah tersebut. Ia menegaskan pentingnya UU tersebut dalam menegakkan kedisiplinan ASN, karena mereka merupakan pelayan publik yang dibiayai oleh uang rakyat.

“ASN itu kan dibayar pake uang rakyat ya tugasnya harus melayani rakyat. Jika tidak melayani rakyat ya wajib untuk diberikan sanksi sesuai dengan UUD dan aturan sekarang dibuat dan itu ya baguslah,” ungkapnya, Rabu (15/11/2023).

“Untuk lebih mengefektifkan agar ASN itu lebih efektif melayani rakyat. Ketika tugas pokoknya melayani rakyat tidak dilaksanakan dengan baik maka kemudian undang-undang mengijinkan pemberian sanksi,” sambungnya.

Dalam konteks ini, Samsun memberikan dukungan kepada PANRB atas penerbitan UU Nomor 20 Tahun 2023, menyatakan bahwa undang-undang tersebut menjadi pedoman bagi para ASN untuk menjalankan tugas mereka dengan baik dalam melayani kepentingan masyarakat.

“Saya memberikan aspirasi dukungan terhadap PANRB atas penerbitan undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Ini menjadi rujukan para ASN dalam bekerja untuk melayani rakyat dengan baik,” pungkasnya.***

Pos terkait