Kaltimku.id, PPU – Besaran gaji tenaga harian lepas (THL) sedang dievaluasi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim). Dari Rp 3,4 juta per bulan, besaran gaji THL akan diberikan berdasarkan penghitungan masa kerja dan jenjang pendidikan. Hal itu dilakukan sebagai upaya penghematan, lantaran mengalami defisit anggaran.
Menanggapi rencana tersebut, Anggota DPRD Kabupaten PPU, Sariman menilai langkah pemerintah daerah sudah tepat. Menurutnya, di tengah keterbatasan anggaran berbagai cara harus dilakukan termasuk menurunkan gaji THL.
“Dalam situasi tertentu, pengambilan kebijakan itukan pilihan. Kalau pemerintah memilih itu sebagai kebijakan yang baik ya kita sepakat saja,” kata Sariman, Senin (14/2/2022).
Sekretaris Komisi I DPRD tersebut, juga menganggap bahwa nilai yang diberikan kepada THL sesuai dengan Perbup nomor 1 tahun 2021 tidak proporsional. Pasalnya, upah yang diberikan kepada pegawai honorer berlaku sama tanpa membedakan masa kerja hingga jenjang pendidikan.
“Adil itu bukan berarti sama rata, tetapi proporsional. Yang sudah bekerja puluhan tahun sama yang baru masuk masa nilainya sama. Apalagi ada yang sarjana, kan kasihan. Disisi lain, pemerintah juga menanggung gaji guru PAUD dan utang proyek 2021 belum terbayarkan,” tuturnya.
Dengan besaran Rp 3,4 juta, alokasi anggaran pembayaran gaji THL kabupaten PPU dalam setahun mencapai lebih kurang Rp 140 miliar. Sementara apabila standarisasi gaji honorer berlaku, maka pemerintah bisa lebih menghemat pengeluaran.
“Saya melihat tidak logis kalau kita menetapkan gaji Rp 3,4 miliar disisi yang lain banyak yang tidak terbayar ya tentu ini tidak menyenangkan bagi para THL tapi andai dipaksakan Rp3.4 juta tidak lancar juga bayarannya,” tutupnya.*
Editor: Hary BS