Samarinda, Kaltimku.id – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Fuad Fakhruddin, menyoroti laporan masyarakat mengenai dugaan penolakan penanganan darurat terhadap peserta BPJS Kesehatan oleh salah satu rumah sakit di Samarinda.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa seorang korban kecelakaan tidak segera mendapatkan tindakan medis karena dinilai tidak termasuk dalam kategori layanan yang ditanggung BPJS.
Fuad menekankan bahwa rumah sakit memiliki kewajiban melekat untuk memberikan pertolongan pertama pada setiap kondisi gawat darurat, terlepas dari status administrasi maupun jenis jaminan yang melekat pada pasien.
“Memang terdapat sejumlah kasus yang tidak masuk dalam cakupan manfaat BPJS. Namun dalam keadaan darurat, prioritas utama harus tetap pada penyelamatan nyawa dengan memberikan pertolongan segera,” ujar Fuad.
Ia menegaskan bahwa kecelakaan merupakan peristiwa yang tidak dapat diprediksi sehingga meminta tenaga medis untuk mengedepankan nilai kemanusiaan sebelum mempertimbangkan aspek administratif terkait pembiayaan.
“Sekalipun suatu kasus tidak tercakup dalam jaminan BPJS, tindakan medis awal wajib diberikan. Tidak boleh terjadi kondisi di mana pasien sama sekali tidak ditangani. BPJS maupun pihak rumah sakit perlu menyikapi hal seperti ini dengan bijaksana,” lanjutnya.
Fuad menambahkan bahwa Presiden RI berulang kali menekankan pentingnya pelayanan publik terutama di bidang kesehatan untuk berorientasi pada kemanusiaan.
Menurutnya, arahan tersebut harus terimplementasi hingga tingkat pelaksana di rumah sakit.
“Petugas di Instalasi Gawat Darurat memegang peranan penting. Jika terdapat keraguan mengenai prosedur, segera lakukan koordinasi dengan pimpinan rumah sakit. Ini menyangkut keselamatan nyawa. Bahkan terhadap hewan yang tertabrak saja kita wajib memberi pertolongan, apalagi terhadap manusia,” tuturnya.
Ia menegaskan tidak ada ruang bagi rumah sakit untuk menolak pasien dalam kondisi darurat.
Karena itu, seluruh fasilitas kesehatan diminta memperkuat standar operasional prosedur (SOP) penanganan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Tidak semestinya hanya terpaku pada ketentuan pembiayaan. IGD berkewajiban menerima dan memberikan tindakan awal. Itu adalah prinsip dasar penyelenggaraan layanan rumah sakit,” tegasnya.
Fuad juga menjelaskan bahwa Komisi IV belum menggelar pertemuan resmi dengan BPJS Kesehatan maupun pihak rumah sakit terkait laporan tersebut.
Saat ini komisi masih menyelesaikan agenda pembahasan bersama Panitia Khusus Pendidikan.
Meski demikian, isu mengenai pelayanan kesehatan tetap menjadi perhatian utama.
“Kami tetap melakukan pemantauan. Layanan kesehatan merupakan kebutuhan mendasar yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” pungkasnya.
(Adv/DprdKaltim)






