Libur Nataru, Obyek Wisata di PPU Tutup Selama Tiga Hari

Istimewa
Istimewa

Kaltimku.id, PPU – Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan terkait libur di masa Natal dan tahun Baru atau Nataru. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) nomor 66 tahun 2021.

Aturan terkait libur Nataru yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 juga berlaku di daerah, termasuk Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) guna mencegah terjadinya penyebaran kasus Covid-19. Terlebih, varian Omicron terdeteksi sudah masuk ke Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Kita mengacu sesuai aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Bahwa tempat-tempat umum dan obyek wisata dibuka dari 24 sampai 30 Desember,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab PPU Sodikin, Senin (20/12/2021).

Penetapan kebijakan selama libur Nataru dengan melibatkan kelompok sadar wisata (Pokdarwis). Obyek wisata yang akan menjadi tujuan masyarakat ditutup selama tiga hari dan hanya diperbolehkan buka dari 24-30 Desember.

Tidak hanya itu, pengunjung yang memasuki area wisata juga hanya ditujukan bagi yang sudah menerima vaksin. Pengunjung yang belum vaksin tidak diperkenankan memasuki obyek wisata. Langkah pencegahan itu dengan mewajibkan pengelola memasang barcode peduli lindungi.

“Pengelola obyek wisata wajib memasang barcode peduli lindungi untuk mengontrol pengunjung. Sementara dari tanggal 31 Desember sampai 2 Januari, tempat wisata kita tutup. Kita akan bangun posko di akses menuju lokasi wisata,” ungkapnya.

Tujuh posko pengamanan akan dibangun untuk mencegah masyarakat datang ke lokasi wisata. Diantaranya akses menuju Pantai Amal Penajam, Simpang Tiga menuju Pantai Tanjung Jumlai dan sebagainya. Pengamanan selama libur Nataru melibatkan aparat dari kepolisian, TNI hingga Satpol-PP.*

Editor: Hary T BS

Pos terkait