Mahasisw Berau Tipu 900 Korban Melalui Investasi Online Bodong

Kaltimku.id, BERAU — Seorang mahasiswi Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), berinisial DM terancam hukuman penjara antara 4 hingga 15 tahun, lantaran diduga kuat melakukan penipuan berkedok investasi online bodong atau ilegal terhadap 900 korbannya.

Tersangka DM telah diamankan pihak
Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim, berdasarkan laporan korban yang masuk di Polres Berau pada (4/6/2021) lalu.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo saat menggelar pres rilis di Mapolda Kaltim, Jln Syarifuddin Yoes, Balikpapan, Senin (8/11/2021).

Ternyata korbannya tidak hanya satu, akan tetapi ada beberapa laporan serupa di Polda Kaltim. Bahkan, dari laporan tersebut terdapat korban yang berasal dari luar daerah.

Dari hasil pengungkapan Polda Kaltim berhasil mengamankan tersangka DM (24) merupakan seorang Mahasiswi di salah satu kampus di Berau, dan DM juga merupakan admin grup investasi bodong yang mana didalam grup tersebut tersangka mencantumkan rekening atas nama dirinya.

“Jadi tersangka menawarkan investasi yang dibagi dalam beberapa slot atau nilai investasi, mulai dari 300 ribu hingga jutaan rupiah dengan menjanjikan keuntungan investasi kepada korbannya hingga 50 sampai 70 persen dalam kurun waktu 15-25 hari kerja,” ungkap Kombes Pol Yusuf.

Korban penipuan yang dilakukan tersangka berjumlah 900 orang yang tersebar diberbagai daerah di Indonesia.

“Kita sudah lakukan pemeriksaan kepada 33 orang korban dari 900 orang, mengingat korbannya yang sangat banyak jadi dilakukan pemeriksaan kepada 33 orang saksi/korban,” ujar Kombes Yusuf lagi.

Para korban, sebut Kabid Humas Polda Kaltim, diperkirakan mengalami kerugian hingga mencapai 63 miliar lebih, yang mana dana dari para investor tersebut diputar oleh tersangka.

“Jadi uang investasi korban hanya diputar-putar oleh tersangka, tanpa digunakan untuk investasi lain.”

Investasi yang dilakoni tersangka DM sudah mulai beroperasi pada pertengahan tahun 2020, namun mulai marak pada awal tahun 2021 sampai bulan Maret 2021. Hingga akhirnya investasi tersebut ditutup tersangka pada bulan Mei 2021 dikarenakan tidak memiliki uang untuk membayar para nasabahnya.

“Kita berhasil menyita beberapa barang bukti yang masih dimiliki tersangka yakni berupa 1 unit mobil, handphone, kalung emas, gelang, cincin dan uang tunai dari rekening tersangka sebesar 150 juta rupiah,” jelas Kombes Yusuf Sutejo.

“Hasil pemeriksaan sementara masih satu tersangka, karena yang merupakan pemilik akun, sementara untuk keterlibatan pelaku lain masih dikembangkan.”

Tersangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU Junto Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Tahun 2008 tentang ITE Junto Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 hingga 15 tahun penjara.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait