Manfaatkan Masa Pandemi, Nekat Edarkan Narkoba

Kaltimku.id, KUTIM – Seorang pengedar narkotika berinisial “DY”, ketika diperiksa personel Polres Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim), mengaku nekat mengedarkan narkoba jenis sabu karena memanfaatkan masa pandemi seperti sekarang ini.

Pasalnya, situasi dan kondisi kawasan yang akan disasar bisa dikatakan sepi, karena hampir semua warga jarang keluar rumah. Situasi dianggap cukup aman, maka itu pelaku berusia sekitar 26 tahun itu terbilang nekat berani mengedarkan barang terlarang ditengah warga sedang prihatin.

Bacaan Lainnya

Tapi, belum juga sempat memperdagangkan barang haram tersebut, “DY” sudah disanggong dan diringkus jajaran Polda Kaltim di kawasan Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur. Dalam pemeriksaan di rumah pelaku, petugas berhasil menyita sabu seberat 1,38 gram.

“Tersangka mengaku, barang tersebut adalah miliknya. Dia mengatakan, apa yang dilakukannya itu memanfaatkan situasi pada saat pandemi seperti ini,” papar Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, didampingi Kasat Resnarkoba IPTU MP Rachmawan.

Sabu 1,38 gram itu, dipecah-pecah dan dikemas menjadi 3 poket. “Pelaku melancarkan aksinya saat pemerintah tengah memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat,” timpal Kasat Resnarkoba Rachmawan.

Untuk menindaklanjuti proses hukum pidananya, pengedar butiran kristal haram itu digiring ke Mako Polres Kutim, untuk pemerinksaan dan pengembangan lebih lanjut. Belum diketahui pasti dari mana dan siapa pemasok narkoba tersebut. Ini yang didalami petugas.*

Pos terkait