Masih Defisit, Pemkab PPU Pangkas Anggaran Listrik Rumah Ibadah

Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Kabupaten PPU, Anang Widyanto
Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Kabupaten PPU, Anang Widyanto

Kaltimku.id, PPU – Defisit anggaran memaksa Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penghematan di berbagai sektor. Selain meniadakan anggaran belanja modal, pemerintah daerah juga memangkas alokasi pembayaran listrik bagi rumah ibadah.

Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Kabupaten PPU, Anang Widyanto mengatakan anggaran untuk program listrik gratis bagi rumah ibadah, tahun ini berkurang. Dari total kebutuhan sekira Rp 2 miliar, tahun ini hanya dialokasikan Rp 1 miliar. Bahkan, dana untuk pembayaran listrik rumah ibadah, sudah menurun sejak tahun 2021.

Bacaan Lainnya

“Di tahun lalu, kita hanya bisa menanggung pembayaran listrik selama 10 bulan. untuk tahun ini hanya tersedia anggaran Rp 1 miliar. Sehingga dipastikan tidak bisa terbayarkan selama 12 bulan,” kata Anang, Jumat (11/2/2022).

Keterbatasan anggaran mengakibatkan program listrik gratis tidak terealisasi sepenuhnya. Di tahun 2021, pemerintah daerah tidak mampu menanggung biaya listrik untuk sekitar 400 rumah ibadah di dua bulan terakhir, yakni November dan Desember.

Sisa tagihan pembayaran listrik kemudian dibebankan ke pengurus masing-masing rumah ibadah. Padahal, sejak tahun 2019, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran listrik rumah ibadah senilai Rp 3 miliar.

“Tahun ini saja di bulan satu dan dua belum terbayarkan, karena adanya keterlambatan pembuatan SK. Untuk tagihan dua bulan di tahun lalu kami hentikan karena sudah tidak ada uangnya. Kami kembalikan ke masing-masing pengurus rumah ibadah,” ungkapnya.

Dengan nilai alokasi sebesar Rp 1 miliar, program listrik gratis bagi 400 rumah ibadah diperkirakan hanya sampai lima bulan.*

Editor: Hary BS

Pos terkait