Maskot Si Dapan Milik KPU, Juga Muncul di Disdikbud

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Tokoh kartun beruang madu yang menggunakan pakaian Takwo yang diberi nama Si Dapan mulai dikenalkan di hadapan publik saat launching Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) pada September 2019 lalu.

Si Dapan tersebut merupakan sebuah maskot yang kemudian dipatenkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan dalam setiap sosialisasinya.

Bacaan Lainnya

Namun, kali ini maskot Si Dapan muncul pada poster PPDB yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan.

Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha

Menanggapi beredarnya maskot Si Dapan tersebut, melalui sambungan telepon Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha angkat bicara terkait penggunaan maskot tersebut, Jumat (11/6/2021

Menurut Thoha, secara resmi pihak Disdikbud belum ada meminta izin kepada pihak KPU, dan kebetulan baru saja pihak KPU dihubungi oleh pihak Disdikbud terkait penggunaan Si Dapan.

“Jadi kalau ditanya sudah izin kepada KPU atau tidak, ya untuk secara resmi saat ini sih belum ada, hanya saja saya sudah dihubungi melalui sambungan telepon, kemungkinan Senin mendatang Disdikbud akan besurat secara resmi,” ungkap Thoha.

Saat disinggung mengenai siapa hak milik maskot Si Dapan, Noor Thoha menambahkan, jika seharusnya maskot tersebut milik KPU Balikpapan.

Pasalnya, terciptanya maskot Si Dapan membutuhkan proses panjang, baik melalui proses pembuatan sayembara kepada publik, kemudian ditentukan pemenangnya, hingga Si Dapan akhirnya diperkenalkan di hadapan publik saat launching Pilkada lalu.

“Kita sudah rapat dengan komisioner, dan penggunaan maskot Si Dapan pada poster PPDB dari Disdikbud kami tidak keberatan, mengingat maskot tersebut digunakan untuk Pendidikan,” pungkas Thoha.

Saat media ini menghubungi melalui sambungan telepon, Kepala Disdikbud Balikpapan, Muhaimin menuturkan jika dirinya tidak mengetahui jika maskot tersebut milik KPU dan segera menghubungi pihak KPU.

“Kita sudah menghubungi pihak KPU dan sudah mendapatkan izin penggunaan maskot Si Dapan,” jelas Muhaimin.

Pihaknya mengaku akan bersurat secara resmi pada hari Senin (14/6/2021) mendatang, dan pihak KPU sudah memberikan izin untuk penggunaan maskot Si Dapan.

“Kita sudah boleh menggunakan maskot Si Dapan, karena ini untuk masalah pendidikan, KPU mempersilahkan, jadi sudah tidak ada masalah dan tidak ada yang dirugikan,” tutup Muhaimin.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait