Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Mimi Meriami Br Pane SE menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosper) dan penyebarluasan peraturan daerah, Perda nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah.
Sosialisasi dilaksanakan pada Jumat (5/3/2021) di Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Balikpapan Tengah.
Dalam kegiatan sosialisasi Mimi Meriami Br Pane SE, anggota DPRD Kaltim Dapil Balikpapan didampingi oleh Kasubid pengembangan potensi BPPDRD Kota Balikpapan, Damansyah D SE dan Dosen Hukum Universitas Balikpapan (Uniba), Wawan Sanjaya SH MH.
Mimi berharap, pajak untuk UMKM agar dapat di evaluasi yang semula penghasilan dari 42 juta pertahun dinaikan menjadi penghasilan diatas 42 juta pertahun baru dikenakan pajak untuk UMKM.
“Apalagi saat di masa pandemi sekarang, UMKM adalah salah satu usaha yang mendapatkan bantuan oleh pemerintah agar mampu bertahan menopang ekonomi masyarakat, sehingga kami meminta pajak dikenakan bagi yang penghasilannya 42 juta pertahun,” tegas Mimi, anggota Komisi III DPRD Kaltim itu.
Pajak, sebut Mimi, memang berperan penting terhadap pembangunan Kaltim pada khususnya dan Indonesia pada umumnya.
Maka, hendaknya masyarakat berperan aktif dan taat atas kewajibannya membayar pajak. “Kita masyarakat memang harus taat akan pajak,” ucap Mimi, politikus PPP Balikpapan.*