Miliki Barang Haram, Dua Warga Bontang Diringkus

Kedua tersangka, DKW dan ENK

Kaltimku.id. BONTANG – Meski ancaman hukuman penjara bertahun-tahun lamanya bahkan seumur hidup atau hukuman mati, namun tampaknya tak juga membuat jera atau kapok para pelaku tindak pidana barang haram di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur (Kaltim).

Seperti yang dilakoni dua pria warga Bontang, Kaltim yang harus berurusan dengan hukum, karena kedapatan memiliki barang haram berupa narkotika jenis sabu. Keduanya, masing-masing berinisial DKW (22) dan ENK (26), diringkus Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Bontang di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Selasa (25/5/2021).

Bacaan Lainnya

DKW adalah warga Api-Api, dan ENK merupakan warga Bontang Kuala saat ditangkap terbukti memiliki, menguasai dan menyimpan barang haram berupa narkotika jenis sabu. Dari keduanya Polisi berhasil mengamankan 2 bungkus sabu seberat 0,75 gram.

Kasat Reskoba Polres Bontang Iptu Rakib Rais yang didampingi Kasubbag Humas Akp Suyono, mengatakan awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya seseorang hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Bontang Baru.

Setelah anggota melakukan penyelidikan, melihat seseorang mengendaraai sepeda motor hendak masuk gang di Jalan Cut Nyak Dien. Setelah ditangkap mengaku bernama DKW, dan petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan dua bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu, yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kiri dan uang hasil penjualan sabu senilai Rp 750 ribu.

“Saat di interograsi DKW mengaku mendapat barang haram itu dari ENK. Tidak perlu waktu lama anggota berhasil meringkus ENK di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan rumah, anggota menemukan timbangan digital, bungkus plastik klip, pipet kaca, ponsel, dan korek gas,” jelas Iptu Rakib Rais.

Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono, menambahkan, kedua tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mako Polres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 atau pasal 112 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait