Kakltimku.id, BERAU – Tidak hanya berbagai jenis narkoba yang membahayakan kehidupan penggunanya, minuman keras (miras) juga sangat mengerikan dampaknya bagi pengkonsumsi. Jika terus menerus mengkonsumsi miras, bisa menyebabkan penurunan konsentrasi dan kendali diri, menimbulkan berbagai penyakit kronis, bahkan kematian.
Hal ini diungkapkan Paur Humas Polres Berau Iptu Suradi, dalam pengungkapan kasus pengamanan ratusan botol miras campuran mulai dari Bir, Anggur Kolesom, Anggur Merah, Ciu dan minuman memabukkan lainnya.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan, jajaran Polres Berau memberantas peredaran minuman keras di wilayahnya. Dalam sebulan, Januari 2021, telah berhasil menyita 894 botol miras berbagai lebel.
Dari ratusan botol miras itu, 356 botol/kaleng Bir, Anggur Kolesom, Anggur Merah dan lainnya serta Ciu sebanyak 538 botol. “Ini diamankan dari tujuh kasus,” terang Kombes Pol Ade Yaya Suryana ditemani Iptu Suradi.
Ratusan botol miras berbagai jenis yang dirampas dari 7 perkara itu, jajaran Polda Kaltim mengamankan 8 orang yang diduga pemilik dan menjual di pasaran. “Pelaku terancam kurungan 3 bulan penjara dan denda paling banyak Rp 50 juta,” jelasnya.
Kendati sudah berhasil mengamankan oknum penjual, pihaknya masih terus memburu penjual lainnya termasuk konsumen dan sekaligus pemasoknya.
Para pelaku terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Seperti yang dilansir Kaltimku,id sebelumnya, Polisi Sektor (Polsek) Segah, berhasil mengamankan sebanyak 263 botol miras oplosan. Cairan berbahaya ini dirampas di Jalan Poros Kilometer 1 Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah.
Diduga ratusan botol miras oplosan yang diangkut mobil minibus jenis Avanza itu akan menuju wilayah Kabupaten Berau dan sekitarnya. Jika berhasil menembus Berau, diduga akan disebar luaskan ke daeraah lain di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) lainnya.*