Mobilitas Tinggi, Satpol-PP Bakal Tambah Personel di Kecamatan

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Muhtar
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Muhtar

Kaltimku.id, PPU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU, Kalimantan Timur (Kaltim) berencana menambah jumlah personel yang bertugas di empat kecamatan. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Muhtar mengatakan penambahan jumlah personel untuk memback-up kegiatan di masing masing wilayah kecamatan.

“Selama ini kebutuhan personel dalam upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) itu masih kurang,” ujar Muhtar, Rabu (15/9/2021).

Bacaan Lainnya

Kebijakan penambahan jumlah personel, seiring bertambahnya kegiatan. Ditengah situasi pandemic Covid-19, Satpol-PP juga memiliki tugas mengawasi penerapan protokol kesehatan. Dimana, pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19, terus dilakukan.

Disebutkan Muhtar, jumlah ideal personel Satpol-PP Kabupaten PPU sebanyak 250-300 orang. Jumlah tersebut, termasuk penempatan di empat kecamatan yang ada di PPU.

“Ada tambahan 24 personel di kami. 22 orang rekrutan baru dan 2 orang pengalihan dari Bapelitbang (Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan),” jelas Muhtar.

Dengan tambahan 24 personel tersebut, jumlahnya sudah masuk dalam kategori cukup, yakni 252 orang. Nantinya, sebagian personel bakal ditugaskan di wilayah kecamatan.

Tiga kecamatan, yakni Penajam, Babulu dan Sepaku ditempatkan masing-masing 15 personel. Sementara khusus Kecamatan Waru hanya 10 orang personel.

“Jadi ketika ada kegiatan di wilayah kecamatan cukup diback-up sama Satpol kecamatan. Kecuali jika harus mendapat tambahan, maka kami BKO-kan dari Satpol Kabupaten,” terangnya.

Usulan penambahan 22 orang personel baru berstatus Tenaga Harian Lepas (THL), kata Muhtar berdasarkan kebijakan kepala daerah. Menurutnya, dengan tingginya mobilitas kegiatan khususnya penagwasan terhadap pelanggar prokes Covid-19, penambahan personel Satpol-PPU termasuk kategori urgen.*

Editor: Hary T BS

Pos terkait