Kaltimku.id, BONTANG – Motor Honda CRF bernomor polisi KT 3120 CAF seharga 42 juta rupiah yang di parkirkan di depan rumah di kawasan Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak Kukar, Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), dicuri maling.
Namun, tidak berselang terlalu lama, hanya tidak lebih dari 24 jam, dua malingnya yang nekat mencuri motor terkunci stang itu berhasil dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Muara Badak Polres Bontang, Rabu (2/3/2022) sekitar pukul 11.00 Wita.
Anggota Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil mengungkap dan mengamankan 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kurang dari 1 X 24 jam.
Kedua pelaku curanmor tersebut dua pria, masing-masing berinisial ‘RE’, berusia 25 tahun dan ‘P’, berumur 24 tahun.
Humas Polda Kaltim menyebutkan, dalam aksinya, kedua pria muda itu bermodalkan 3 kunci ‘T’ dan sebuah kunci ‘Pas’. Mereka ditangkap di seputaran Kelurahan Pelita Samarinda.
“Lantaran hutang dan tidak bekerja yang membuat mereka memutuskan untuk melakukan tindak pidana pencurian,” ujar Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Joshimata Js Manggala SIK ST.rk.
Sebelum dibekuk jajaran Polda Kaltim, pada hari Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 20.00 Wita, korban memarkir motor Honda CRF KT 3120 CAF yang dalam keadaan terkunci stang di depan rumah di Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Namun, keesokan harinya sekitar pukul 05.30 Wita, saat korban akan berangkat kerja, motornya tidak ada di tempatnya alias sudah dicuri maling.
Menurut korban, akibat hilangnya motor “laki” itu dia mengalami kerugian sebesar 42 juta rupiah. Dengan cepatnya korban melaporkan kehilangan, Unit Reskrim Polsek Muara Badak bergerak melakukan pengejaran dan tidak sampai 1 X 24 jam pelaku berhasil diringkus.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bontang. “Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ” Pungkas Kapolsek Iptu Joshimata .*