Mudahkan Wajib Pajak, Pemkab PPU Bakal Luncurkan Aplikasi e-Restoran

“Ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat terstruktur hingga ke daerah," kata Kepala Bapenda PPU Tohar, Jumat (23/04).
“Ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat terstruktur hingga ke daerah," kata Kepala Bapenda PPU Tohar, Jumat (23/04).

Kaltkmku.id, PPU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar pelatihan bagi bendaharawan di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau sekarang dikenal sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pelatihan tersebut guna penerapan aplikasi e-restoran yang bakal diluncurkan oleh pemerintah daerah.

Selain mendukung keterbukaan informasi dan transparansi pajak daerah kepada publik, penggunaan aplikasi e-restoran juga sebagai optimalisasi teknologi di bidang perpajakan, khususnya pajak restoran yang diakses melalui komputer maupun perangkat smartphone.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten PPU, Tohar mengatakan, pelatihan bagi bendaharawan SKPD, untuk meminimalisir terjadinya tatap muka antara petugas dengan wajib pajak yang bisa beresiko penularan Covid-19. Namun, tetap optimal dalam pelaporan pajak.

“Ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat terstruktur hingga ke daerah. Nantinya aplikasi ini juga bisa di akses oleh masyarakat, tapi tetap menjaga privasi wajib pajak,” kata Tohar, Jumat (23/4/2021).

Pelatihan penggunaan aplikasi e-restoran untuk memudahkan bendahara SKPD terkait pelaporan pajak daerah, dengan pihak restoran, rumah makan maupun perusahaan katering yang bekerjasama. Tujuanya adalah mengurangi beban wajib pajak dalam urusan administrasi. Meski demikian launching aplikasi e-restoran belum dijadwalkan.

“Sebetulnya yang harus mengisi itu wajib pajak, bisa saja ada wajib pajak yang tidak mengerti. Nah disitulah tugas bendahara untuk mengisi Surat Pemberitahuan Tagihan Pajak Daerah (SPTPD). Sehingga wajib pajak tidak dibebani pekerjaan administrasi,” terang Tohar.

Pelatihan dengan konsep tutorial penggunaan aplikasi pajak daerah, digelar selama lima hari. Hal itu untuk mengakomodir seluruh bendaharawan SKPD, termasuk desa dan sekolah sekaligus sebagai upaya penertiban administrasi bendahara.

“Yang jelas pelatihan ini untuk instansi dengan sumber anggaran APBN maupun APBD, kecuali Perusda,” pungkas Tohar.*(adv)

Editor: Herry T BS

Pos terkait