Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Umur sudah lebih dari setengah abad dan baru bebas dari bui, namun AW (54), seorang lelaki yang kesehariannya sebagai buruh bangunan, juga melakoni bisnis barang haram.
Namun sepak terjang AW akhirnya berakhir juga, setelah diamankan polisi yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat, jika di kawasan Gang Bukit Tanjung, Kelurahan Damai Baru, Balikpapan Selatan (Balsel) sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi narkoba.
Pada Senin, 19 April, Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan tersangka AW.
“Tim opsnal berhasil mengamankan pelaku, berkat adanya informasi masyarakat jika di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Kompol Setia Pambudi SH saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan, Kamis (22/4/2021).
Lebih lanjut, Kompol Setia menuturkan saat berada di lokasi, tim mencurigai adanya seorang pengendara motor, selanjutnya tim memberhentikan pengendara motor tersebut dan dilakukan penggeledahan.
Ternyata, saat di geledah ditemukan 4 paket sabu dengan berat 205 gram yang dibungkus dalam plastik bening dilapisi tisu, kemudian dibungkus dengan menggunakan lakban coklat.
Barang haram tersebut disembunyikan pelaku AW didalam sebuah dashboard motor jenis matic berwarna Merah-Hitam.
“Dari TKP yang pertama, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 205 gram, 4 buah plastik klip bening, 4 lembar tisu, 4 lembar lakban warna coklat, 1 unit Handphone dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku,” terang Kompol Setia.
Selanjutnya, saat dilakukan pengembangan dirumah pelaku di Jln Gunung Empat, Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan Barat (Balbar) petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 1 gram, 1 bundel plastik klip bening, 1 buah alat untuk mengambil sabu dari dalam plastik yan terbuat dari sedotan minuman.
Sehingga total Barang Bukti sabu yang disita dari tersangka sebanyak 5 paket sabu dengan total seberat 206 gram.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara.
“Dari catatan yang ada, ternyata pelaku merupakan seorang residivis yang pernah masuk penjara di tahun 2014 dan mendapatkan vonis hukuman 5 tahun 2 bulan dan menghirup udara bebas pada 8 Mei 2019 lalu,” pungkasnya.*
Wartawan: Ariel S