Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Hanya tinggal hitungan jam, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sebelumnya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Langkah tersebut diambil Pemkot mulai Kamis (15/1/2021), berdasarkan beberapa kriteria dalam melakukan penerapan PPKM, diantaranya jika melihat tingkat kesembuhan yang hanya 79,3 persen, sedangkan nasional diatas 80 persen.
Kemudian angka kematian mencapai 4,2 persen dan nasional 4 persen. Juga ketersediaan ruang ICU sudah 100 persen terisi, sedangkan acuan nasional batasnya 70 persen dan tempat tidur harusnya 90 persen nasional, Balikpapan sudah 100 persen.
Menyikapi kebijakan Pemkot tersebut, anggota Komisi IV DPRD Balikpapan Parlindungan Sihotang menilai kebijakan PPKM bisa menjadi salah satu kebijakan diambil oleh Pemerintah dalam konteks mengurangi kegiatan bertemunya banyak orang.
Kebijakan tersebut sangat diperlukan di tengah kondisi seperti sekarang ini yang tingkat penyebarannya terus meningkat. Akan tetapi pemkot juga harus sudah memikirkan dampak besar yang akan ditimbulkan ketika menerapkan PPKM.
“Jelas ada dampaknya terutama bagi pergerakan roda ekonomi masyarakat kecil, seperti warung makan, kedai kopi bahkan hingga penjual makanan keliling,” imbuhnya.
Tentunya untuk meminimalisir dampak perekonomian bagi UMKM maupun usaha kecil lainnya. Sebaiknya Pemkot harus sudah punya formula khusus dalam mengatasi hal tersebut salah satunya dengan membeli hasil komoditi yang mereka buat.
“Pemkot harus beli produk mereka, biar ekonomi mereka tetap berjalan. Paling tidak pemkot harus membantu memasarkan jika perlu,” tutupnya.*