Kaltimku.id, PPU – Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) diwajibkan mengikuti apel pagi. Kewajiban melaksanakan apel bagi ASN merujuk pada surat edaran Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Dalam arahannya, Pelaksana tugas (Plt) Sekda PPU Muliadi mengatakan kegiatan apel digelar dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan serta cinta tanah air. Selain pegawai dengan status PNS, kewajiban mengikuti apel juga berlaku bagi tenaga honorer.
“Kami tegaskan bahwa pelaksanaan apel yang digelar setiap senin pagi ini, wajib diikuti oleh seluruh ASN maupun THL di kantor maupun Instansi masing-masing di lingkungan Pemkab PPU,” kata Muliadi.
Kebijakan ASN wajib mengikuti kegiatan apel pagi di tengah pandemi Covid-19, terhitung sejak keluarnya imbauan dari MenPAN-RB. Sehingga, sejak awal tahun ini atau mulai tanggal 3 Januari, apel pagi dilaksanakan setiap hari Senin atau sekali dalam sepekan.
Dijelaskanya, jika ditemukan ada instansi pemerintah daerah yang tidak melaksanakan apel, pihaknya tidak segan memberikan sanksi tegas kepada pimpinan OPD.
“Akan saya pantau dan kita siap memberikan sanksi bagi dinas yang enggan melaksanakan apel pagi. Karena di dalam apel pagi koordinasi hingga masalah bisa disampaikan oleh pimpinan kepada bawahannya,” tegas Muliadi tanpa menyebutkan sanksinya.
Meski dilakukan di tengah pandemi Covid-19, kegiatan apel tetap dilaksanakan sesuai protokol kesehatan. Penggunaan masker dan menjaga jarak wajib dipatuhi bagi peserta apel.*
Editor: Hary BS