Naik 900 Persen Dari Tahun 2020, PBB Jadi Sektor Tertinggi Penerimaan Pajak PPU

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten PPU Tohar
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten PPU Tohar

Kaltimku.id, PPU – Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) dari 11 obyek pajak hingga saat ini sebesar Rp 25 miliar. Dua obyek pajak masih menjadi penyumbang terbesar, yakni pajak bumi dan bangunan (PBB) dan  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten PPU, Tohar mengatakan realisasi pajak tertinggi berada di sektor PBB dengan Rp 9,1 miliar dari target sebesar Rp 11 miliar. Sedangkan BPHTB sebanyak Rp 5,9 miliar.

Bacaan Lainnya

“Pajak PBB kita dibanding tahun 2020 meningkat 900 persen. Hal itu karena kita lakukan beberapa perbaikan tata kelola di sektor PBB mulai tahun ini,” ujar Tohar, Selasa (28/12/2021).

Disebutkan Tohar, proses perbaikan meliputi tiga hal, yakni peningkatan kepatuhan wajib pajak, perubahan penetapan SPT PBB dari obyek pajak ke wajib pajak, serta membuka konsultasi bagi persoalan wajib pajak.

Menurutnya, ketiga cara yang dilakukan terbukti mampu meningkatkan bagi wajib pajak hingga mendongkrak PAD dari sektor PBB P2.

“Penetapan SPT PBB yang awalnya dikirimkan ke obyek pajak, mulai tahun kita ubah ke wajib pajak. Karena belum tentu alamat obyek pajak dan wajib pajak ada di lokasi desa/kelurahan setempat,” ungkap Tohar.

Meski demikian, Tohar menegaskan dalam mengejar target PAD tidak selalu berorientasi pada pemasukan. Tetapi, upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan edukasi atau pemahaman kepada wajib pajak. Selain itu, obyek pajak dan administrasi perpajakan menjadi kesatuan dalam hal memberikan kepastian hukum.

“Jadi saya elaborasi antara obyek pajak dan administrasinya kemudian kita berikan pemahaman kepada obyek pajak. Jadi semata-mata tidak hanya mengejar uang, yang lebih penting itu bagaimana meningkatkan pemahaman sekaligus kepatuhan pada wajib pajak,” tandas Tohar.*

Editor: Hary BS

Pos terkait