Pemkab PPU Sepakat Naikan Tunjangan Anggota DPRD, Ketua Naik 84 Persen

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setkab PPU, Pitono
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setkab PPU, Pitono

Kaltimku.id, PPU – Usulan kenaikan dana tunjangan anggota DPRD disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim). Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 36 tahun 2021, tentang pelaksanaan hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD PPU.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setkab PPU, Pitono mengatakan terbitnya Perbup nomor 36 tahun 2021 merupakan perubahan atas Perbup nomor 61 tahun 2017. Perubahan nilai tunjangan pimpinan dan anggota DPRD berlaku mulai 1 November 2021.

Bacaan Lainnya

“Draft perubahan Perbupnya sudah kita lakukan fasilitasi ke Biro Hukum Provinsi, dan sudah ditandatangani bupati pada 28 Oktober kemarin,” kata Pitono saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/12/2021).

Berdasarkan Perbup nomor 36 tahun 2021 pasal 4 ayat 3, pemerintah daerah menyediakan tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD sebesar Rp 26.700.000 untuk ketua dan Rp 23.600.000 untuk wakil ketua setiap bulan. Angka tersebut, mengalami kenaikan sebesar 84 persen dari sebelumnya yakni Rp 14.500.000 untuk ketua dan Rp 14.000.000 bagi wakil ketua.

Tunjangan perumahan diberikan dikarenakan pemerintah daerah belum mampu menyediakan rumah negara dan perlengkapannya. Kenaikan tunjang tersebut, tidak termasuk penyediaan belanja rumah tangga. Selain itu, khusus unsur pimpinan disediakan kendaraan dinas.

“Dengan tidak menggunakan fasilitas rumah negara, pemerintah daerah tidak memberikan anggaran belanja rumah tangga. Dan ini berlaku sejak November kemarin, serta tidak berlaku surut,” terang Pitono.

Selain unsur pimpinan dewan, tunjangan perumahan anggota DPRD juga mengalami kenaikan signifikan. Dari Rp 13.500.000 menjadi Rp 21.300.000 per bulan. Ke-22 orang anggota DPRD juga mendapatkan tambahan tunjangan transportasi sebesar Rp 16. 500.000 setiap bulan. Nilai besaran tunjangan transportasi bagi masing-masing anggota DPRD naik 34 persen dari sebelumnya Rp 12.300.000.*

Editor: Hary BS

Pos terkait