Nakes Covid-19 PPU Mulai Terima Insentif

Kaltimku.id, PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) mulai membayarkan insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19. Pembayaran insentif bagi ratusan nakes RSUD dan Puskesmas khusus menangani Covid-19, mulai Agustus 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU, Muhajir mengatakan tunggakan insentif bagi nakes sudah ditransfer ke masing-masing rekening. Insentif yang dibayarkan merupakan tunggakan selama lima bulan di tahun 2020 atau sejak Agustus.

Bacaan Lainnya

“Untuk insentif nakes tahun 2020, sudah kami cairkan di bulan Agustus ini,” kata Muhajir, Selasa (31/8/2021).

Muhajir menjelaskan, keterlambatan pembayaran insentif dikarenakan adanya Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan nomor 2 tahun 2021 tentang refocusing anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH), yang dikeluarkan pada Februari 2021.

“Kenapa ada keterlambatan pencairan insentif, karena aturan ini keluar ditengah jalan,” beber Muhajir.

Selain terbitnya SE terkait refocusing atau pengalihan anggaran, belum terbayarkannya insentif nakes akibat perubahan kebijakan dari pemerintah pusat. Dimana, dana insentif yang sebelumnya berasal dari pemerintah pusat, tahun ini bebannya dialihkan ke daerah.

“Untuk di tahun 2021 ini, insentif dilimpahkan ke daerah, melalui surat edaran Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 17,” terangnya.

Proses refocusing anggaran DAU maupun DBH melalui rasionalisasi atau pemotongan anggaran belanja SKPD. Dalam proses rasionalisasi menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) terkait penjabaran APBD yang selesai di akhir Juli 2021.

Adapun besaran insentif nakes RSUD dan Dinkes periode Agustus-Desember 2020 yang sudah dibayarkan nilainya mencapai Rp 4,7 miliar. Sementara sisa hutang insentif nakes di semester pertama tahun ini sebesar Rp. 4,6 miliar.

“Jadi prosesnya memang panjang karena ada perubahan regulasi. Kami pastikan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam membayarkan insentif nakes,” tutup Muhajir.*(adv)

Wartawan: Yudi

Pos terkait