Nekat Panjat Jendela, Handphone Milik Tetangga Sendiri Dicuri

Kaltimku.id, BONTANG – Seorang pria berusia sekitar 30 tahun berinisial ‘ER’, nekat memanjat jendela rumah korbannya bernama Syahrir, dan mencuri handphone tetangganya sendiri, Minggu (29/08/2021) lalu.

Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini berhasil diungkap Unit Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polsek Bontang Utara Polres Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim).

Bacaan Lainnya

“Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi saksi serta melalui penyelidikan panjang, Polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial ER,” ungkap AKP Ahmad Said, mewakili Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, Selasa (1/3/2022).

Humas Polda Kaltim menyebutkan, pelaku adalah seorang warga Jalan MH Thamrin RT 02 Kelurahan Gunung Elai Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang yang juga merupakan tetangga korban.

“Perbuatan pelaku terbilang meresahkan warga di sekitar lingkungan tempat tinggalnya. Walaupun yang diambil terbilang kecil-kecil saja, tapi perbuatan pelaku cenderung mengarah ke Kliptomania atau gangguan kontrol impuls yang menghasilkan dorongan tidak tertahankan untuk mencuri,” kata AKP Ahmad Said.

Dari aksi nekat sang tetangga korban ini, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebuah handphone merk Vivo Y30 warna biru. Alat komunikasi ini diduga kuat dari hasil kejahatan.

Dijelaskan, ‘ER’ mencuri HP milik Syahrir, salah seorang warga Jalan MH Thamrin RT02 Kelurahan Gunung Elai Kecamatan Bontang Utara kota Bontang dengan cara memanjat lewat jendela yang tidak terkunci pada Minggu (29/08/2021)lalu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 2.799.000 rupiah.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” jelas Kapolsek AKP Ahmat Said.*

Pos terkait