Pemain Sabu di Berau Terancam Penjara Seumur Hidup dan Denda 10 Miliar

Kaltimku.id, BERAU – Seorang pemain narkoba jenis sabu berinisial ‘AJ’ tercancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau pidana penjara seumur hidup atau pidana mati dengan denda maksimum 10 miliar rupiah.

Ancaman menginap di hotel “prodeo” itu dijeratkan penyidik Polres Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan TImur (Kaltim), dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bacaan Lainnya

“Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau dipidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Dengan denda maksimum 10 miliar rupiah,” tegas Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono, melalui Kasat Resnarkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin, Selasa (1/3/2022).

Seperti disebutkan Humas Polda Kaltim, sebelumnya Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil membekuk ‘AJ’, seritar pukul 01.30 Wita di rumahnya kawasan Jalan AKB Sanipah Gang 4 Tanjung Redeb.

Pada dini hari itu juga jajaran Polda Kaltim ini bergerak menelusuri lokasi sasaran. “Usai mendapat informasi tersebut, personel segera melakukan penyelidikan dan dicurigai salah satu rumah di alamat tersebut,” ujar Didin, pada Selasa siang.

‘AJ’ langsung diamankan. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak satu poket besar dan 27 poket kecil yang diduga kuat sabu.

“Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 2 bundel plastik klip, 3 bungkus kotak rokok, satu timbangan, satu sendok sedotan dan satu unit telepon selular warna putih,” jelasnya.

Di lokasi yang sama pula, ditemukan dua plastik bekas bungkus sabu. Sehingga jumlah barang bukti sabu yang diamankan adalah 30,65 gram.

Pelaku diduga sebagai pengedar serbuk kristal haram dengan barang bukti 30,65 gram. ‘ER’, dijerat Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau dipidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Dengan denda maksimum Rp 10 miliar,” tegasnya.*

Pos terkait