Kaltimku.id, BERAU – Seorang nelayan di wilayah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), berinisial ‘DMS’, jadi tersangka sebagai pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu.
Humas Polda Kaltim merilis, petugas Polsek Talisayan Polres Berau, pada Minggu (26/12/2021) berhasil menggagalkan peredaran narkotika seberat 201,16 gram sabu. Keberhasilan ini atas informasi dari masyarakat yang merasa gerah dengan masih adanya peredaran barang haram tersebut.
Usai menerima laporan, kata Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono, aggotanya bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP), yakni di kawasan Jalan Wahid Hasyim Kecamatan Talisayan. Di sini, sang nelayan yang beroperasi di perairan Kabupaten Berau itu ditemukan sekaligus diamankan petugas.
“Anggota melakukan pengecekan dan penggeledahan di rumah pelaku, didapati barang bukti berupa dua bungkus besar serbuk kristal diduga sabu yang disimpan di tas,” terang Kapolres Berau Anggoro Wicaksono, kepada awak media.
Pengakuan nelayan berusia sekitar 36 tahun itu, dia melakukan transaksi sabu saat dirinya sedang melaut di perairan Kabupaten Berau.
Pelaku mengaku hanya bertugas sebagai pengedar dan menerima barang dari bandar. Setelah barang diterima, DMS kemudian membungkus ke kantong yang lebih kecil untuk dijual kembali seharga 1,2 juta rupiah perkantong.
“Jadi DMS, hanya menerima barang untuk kemudian dijual lagi,” papar Kapolres seraya menambahkan, selain menyita narkoba jenis sabu seberat 201,16 gram, juga mengamankan sebuah timbangan digital.
Kemudian, 2 buah gunting, plastik ukuran kecil dan sedang berjumlah puluhan. Plastik itu diduga kuat untuk menemas narkoba. Selain itu ada sebuah handphone yang juga disita.
Selain sebagai pengedar narkoba, jelas Kapolres Berau Anggoro Wicaksono, si nelayan ini juga positif menggunkan sabu. Hal ini diketahui berdasarkan hasil tes yang dilakukan.
Sang nelayan di Kabupaten Berau yang terlibat narkoba ini terjerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang–Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau dipidana penjara seumur hidup hingga hukuman pidana mati.
“Dengan denda yang dikenakan maksimum Rp 10 miliar,” kata Kapolres di “Bumi Batikawal” ini
sembari mengimbau, agar masyarakat jangan ada yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Sebab, selain membunuh masa depan, jajaran Polda Kaltim ini tidak akan memberikan keringanan hukuman terhadap pemain narkoba. “Imbauan saya, cuma satu. Jauhi narkoba,” tegas Kapolres Anggoro Wicaksono.*