Netralitas Media Dalam Pilkada Serentak 2024

Jurnalis: YunDaro

 

Bacaan Lainnya

BALIKPAPAN, KALTIMKU.ID — Demi menjaga kondusifitas pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dapat berjalan aman dan damai peran media juga sangat dibutuhkan, khususnya dalam hal pemberitaan harus independen dan menjaga netralitas.

“Peran media dalam Pilkada harus netralitas atau berimbang. Ini sesuai dengan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yakni wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk,” ujar Ketua Ikatan Jurnalis Online Kalimantan, Edy Yudohandana, Rabu (23/10/2024).

Bukan hanya dalam pemberitaan saja, tetapi dalam hal penyediaan di ruang iklan netralitas juga harus dijaga dan diperhatikan. Berikanlah pelayanan yang sama untuk semua Pasangan Calon (Paslon). “Berikan kesempatan yang sama untuk semua Paslon dalam memasang iklan,” tegasnya.

Pengertian netralitas dan seimbang adalah tidak merugikan semua pihak, dan harus mendapat kesempatan yang sama di suatu media, baik media cetak, online maupun media TV. Sehingga tidak ada pilih kasih untuk semua Paslon yang akan ikut berkompetisi pada Pilkada.

Edy menambahkan, disamping itu media juga harus mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran. Serta Standar Program Siaran (P3SPS) yang diatur dalam Pasal 71 Ayat 3 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 Tentang Pedoman Perilaku Penyiaran.

Selain itu kemampuan wartawan juga harus mendukung dalam hal pemberitaan. Dengan mengikuti pelatihan-pelatihan seperti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), sehingga menghasilkan wartawan yang kompeten.*** (YunDaro)

Pos terkait