Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Tak hanya berwajah cantik, tapi juga piawai merayu, hingga tercatat lebih dari 220 orang menjadi korbannya. Dia adalah PN, berusia 19 tahun, dan kerennya lagi berstatus sebagai seorang mahasiswi di sebuah perguruan tinggi swasta di Kota Minyak, Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Namun sepak terjangnya dihentikan Tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan.
Mahasiswi berparas ayu dan berkulit putih tersebut diamankan Tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan sebagai tersangka kasus Investasi Bodong yang mengakibatkan kerugian terhadap ratusan korbannya hingga mencapai 2 miliar rupiah.
“Jadi kita sudah telusuri terkait investasi bodong, di mana korbannya kurang lebih 220 orang,” ucap Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro saat menggelar Pres Rilis di Mapolresta Balikpapan, Senin (27/9/2021).
Kompol Rengga menambahkan tersangka PN berhasil diamankan di rumahnya di kawasan MT Haryono, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota (Balkot) pada hari Kamis (24/9/2021).
“Jadi modus yang digunakan pelaku dengan menawarkan korbannya untuk berinvestasi dengan keuntungan sebesar 75 persen dan uang akan digunakan untuk investasi kegiatan di Pertamina,” jelas Rengga.
Kompol Rengga menambahkan, uang investasi ditransferkan oleh korban langsung ke rekening milik pelaku, bahkan untuk jumlahnya pun bervariatif mulai dari 5 juta rupiah hingga ratusan juta rupiah.
Namun, setelah uang ditransfer, keuntungan yang dijanjikan tersangka tidak kunjung tiba, sehingga para korban melaporkan ke Polresta Balikpapan.
“Saat ini total kerugian yang berhasil kami telusuri yakni sebesar 400 juta rupiah, kemungkinan besar masih ada korban lainnya. Sehingga total kemungkinan kerugian yang dialami para korban hingga mencapai 2 miliar,” bebernya.
“Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar 400 juta rupiah dan sudah digunakan untuk membeli beberapa barang elektronik seperti Handphone, Play Station 5, Tas Branded dan Sepeda Motor,” sambungnya.
Kompol Rengga menjelaskan tersangka melancarkan aksinya sejak bulan Mei lalu, hanya saja diawal investasi yang dilakukan berjalan lancar, namun seiring waktu tersangka tidak mampu memberikan keuntungan bagi korbannya.
“Tersangka melancarkan aksinya seorang diri dan rata-rata korbannya merupakan warga Balikpapan, karena tercantum didalam grup WhatsApp,” ucapnya.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 378 dan 372 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman di atas 4 tahun penjara.*
Wartawan: Ariel S