Oknum Dosen Cabul Asal Balikpapan Divonis 8 Tahun Penjara

Satreskrim Polres PPU menggelar konferensi pers penangkapan AL, (13/9/21).
Satreskrim Polres PPU menggelar konferensi pers penangkapan AL, (13/9/21).

Kaltimku.id, PPU – Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) menjatuhkan vonis 8 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara kepada AL (45). Oknum dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Balikpapan (Kaltim) tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Panitera Hukum Muda Pidana PN Penajam, Niken Gustantia Syahaddina mengatakan sidang putusan terhadap terdakwa AL, dilaksanakan pada 21 Februari 2022. Proses sidang di Pengadilan Negeri Penajam digelar secara virtual atau daring.

Bacaan Lainnya

“Sudah ditetapkan vonis bagi terdakwa AL oleh Majelis Hakim. Dalam putusannya, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan secara terus menerus,” kata Niken, Kamis (24/2/2022).

Terdakwa AL terbukti melanggar pasal 81 undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Selain  harus mendekam di balik jeruji besi selama delapan tahun, AL juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila tidak mampu membayar, maka hukuman ditambah selama enam bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan kepada AL, lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dimana, jaksa penuntut umum menuntut AL dengan pidana selama 10 tahun penjara. Meski vonisnya lebih rendah dari tuntutan jaksa, namun usai pembacaan putusan, AL menyatakan banding.

“Usai pembacaan putusan, terdakwa langsung menyatakan banding. Terdakwa punya waktu tujuh hari untuk menandatangani surat bandingnya ke PN,” terangnya.

Seperti diketahui, kasus persetubuhan yang dilakukan AL menghebohkan publik, khususnya warga Balikpapan. Oknum dosen tersebut menjadi pelaku pencabulan terhadap P (14) remaja asal Kecamatan Babulu Kabupaten PPU, pada Selasa (7/9/2021).

Kasus AL, bermula dari perkenalannya dengan korban di salah satu media sosial. Kemudian melalui aplikasi whatsapp, AL intens berkomunikasi hingga membujuk korban. P yang masih duduk di bangku SMP ini, dijemput AL untuk dibawa ke Balikpapan.

Di salah satu hotel di kawasan Pasar Baru Balikpapan, AL melakukan persetubuhan dengan korban. Pada Rabu (8/9/2021), AL ditangkap Satreskrim Polres PPU, yang sebelumnya mendapat laporan dari keluarga korban.  Hingga kini, AL meringkuk di rumah tahanan Tanah Grogot Kabupaten Paser.*

Editor: Hary BS

Pos terkait