Kaltimku.id, PPU – Pemerintah pusat hingga daerah disibukan dengan penanganan pandemi Covid-19. Tingginya kasus penyebaran dan kematian mengakibatkan penanganan wabah virus corona menjadi prioritas. Tidak sedikit anggaran difokuskan untuk menangani virus yang mulai mewabah sejak Maret 2020 tersebut.
Namun, di tengah kondisi perekonomian menurun akibat pengalihan (refocusing) anggaran untuk menangani Covid-19, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU, Kalimantan Timur (Kaltim) malah meminta kenaikan tunjangan perumahan. Kenaikan dana tunjangan rumah DPRD, diusulkan sejak awal tahun 2021 atau memasuki tahun kedua pandemi.
“Sejak berdirinya Kabupaten PPU ini, tunjangan rumah dewan itu belum ada perubahan. Jadi kalau ada penyesuaian itu saya anggap hal yang wajar,” kata Ketua DPRD Kabupaten PPU, Jhon Kenedi, Selasa (31/8/2021).
Menurut Jhon, penyesuaian nilai tunjangan perumahan tidak serta merta diusulkan. Namun sudah melalui kajian. Dimana, kenaikan tunjangan perumahan anggota dan pimpinan lembaga legislatif juga terjadi di daerah lain. Selain itu, naiknya Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) turut mempengaruhi harga lahan, yang secara otomatis ikut mengerek harga sewa rumah.
Terkait besaran nilai tunjangan rumah yang diusulkan, politisi partai Demokrat ini membantah jika sampai 100 persen. Angka yang diusulkan ke pemerintah daerah, berkisar 25 persen dari tunjangan rumah sebelumnya.
“Inikan baru tahap usulan ke pemerintah. Dan baru hanya usulan, diterima atau tidak sampai saat ini belum ada keputusan,” ungkapnya.
Disebutkan Jhon, usulan kenaikan tunjangan perumahan bagi 25 anggota dan unsur pimpinan DPRD dari sebelumnya Rp 19 juta menjadi Rp 24 juta per bulan.*(adv)
Wartawan: Yudi